Bawaslu Kota Sawahlunto Selesaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada

Bawaslu Kota Sawahlunto Selesaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada

TOPSUMBAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sawahlunto telah menuntaskan penanganan dua laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kedua laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur dan syarat yang diperlukan untuk ditindaklanjuti.

Ketua Bawaslu Kota Sawahlunto, Junaidi Hartoni, dalam rilis resmi yang dikeluarkan pada Senin (2/12/2024) menyampaikan bahwa salah satu laporan yang telah diregistrasi dengan Nomor: 001/Reg/LP/PW/Kota/03.16/XI/2024 tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

Bacaan Lainnya

Laporan tersebut mengarah pada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Revi Indrawati, warga Desa Lunto Barat, Kecamatan Lembah Segar, terkait pemberian uang kepada pemilih.

“Menurut Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, dinyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja melakukan tindakan melawan hukum dengan menjanjikan atau memberikan uang atau bentuk materi lainnya kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk memengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, memilih dengan cara tertentu yang menyebabkan suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu, dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksinya berupa pidana penjara dengan durasi minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, serta denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah),” jelas Junaidi.

“Namun, setelah dilakukan kajian mendalam terhadap laporan, saksi-saksi, dan bukti, tidak ditemukan keterangan yang cukup untuk membuktikan unsur pelanggaran,” ungkapnya.

Dalam proses klarifikasi, terlapor juga tidak hadir meski telah dipanggil secara layak sebanyak dua kali.

Namun, absennya terlapor tidak cukup menjadi dasar untuk memenuhi unsur pelanggaran hukum.

“Unsur ‘Setiap Orang’ dan ‘Dengan Sengaja’ sebagaimana diatur dalam pasal terkait belum terpenuhi. Oleh karena itu, Bawaslu tidak melanjutkan pengkajian terhadap unsur-unsur pasal lainnya,” tambahnya.

Selain laporan terhadap Revi Indrawati, laporan serupa yang melibatkan Rico Alviano dan Desni Seswinari juga tidak dapat diproses lebih lanjut.

Hasil kajian Bawaslu menyebutkan laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiil untuk diregistrasi.

“Laporan yang disampaikan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat materiil dugaan pelanggaran pemilu,” ujar Junaidi.

Bawaslu Sawahlunto menegaskan pentingnya pengumpulan bukti dan pemenuhan unsur dalam setiap laporan pelanggaran Pilkada.

Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap kasus ditangani secara profesional dan berdasarkan aturan yang berlaku.

Dengan selesainya penanganan kedua laporan ini, Bawaslu berharap masyarakat tetap menjaga suasana kondusif selama proses Pilkada berlangsung.

Masyarakat juga diminta memahami prosedur pelaporan agar setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani dengan baik.

(ROL)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait