Batas Registrasi Telah Lewat, MK Masih Terima Laporan Dugaan Sengketa Pilkada

Batas Registrasi Telah Lewat, MK Masih Terima Laporan Dugaan Sengketa Pilkada
Batas Registrasi Telah Lewat, MK Masih Terima Laporan Dugaan Sengketa Pilkada

TOPSUMBAR – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih, menyatakan bahwa MK tetap akan menerima laporan sengketa Pilkada meskipun sudah melewati batas waktu registrasi pada 3 Januari 2025.

“MK tidak dapat menolak perkara yang masuk meskipun telah melewati tanggal 3 Januari,” kata Enny dikutip dari Tempo.co pada Jumat, 20 Desember 2024.

Alasan penerimaan perkara tersebut, menurut Enny, adalah karena MK belum dapat memastikan apakah semua Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah telah menyelesaikan proses rekapitulasi suara pasangan calon peserta Pilkada.

Bacaan Lainnya

“Oleh karena itu, perkara tetap diterima,” jelasnya.

Enny menambahkan bahwa proses registrasi perkara yang dicatatkan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) hanya dilakukan satu kali.

Namun, ada kemungkinan permohonan sengketa yang diajukan melewati tenggat waktu tetap dipertimbangkan.

“Para pihak nantinya yang akan menyikapi perkara-perkara tersebut,” ujar Enny, yang juga merupakan pengajar hukum tata negara.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, menjelaskan bahwa Mahkamah akan menilai perkara yang diajukan di luar batas waktu registrasi untuk memutuskan apakah layak masuk ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.

“Keputusan tersebut akan ditentukan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH),” kata Yance.

Sebelumnya, MK telah menutup proses pendaftaran permohonan sengketa Pilkada 2024. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 310 laporan telah diajukan. Jumlah ini mengalami peningkatan dari sebelumnya 307 laporan yang tercatat pada 18 Desember 2024.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, batas akhir pengajuan permohonan sengketa adalah pada 18 Desember 2024.

Namun, situs resmi Mahkamah Konstitusi (mkri.id) pada pukul 14:23 WIB mencatat adanya tambahan tiga laporan setelah penutupan.

Dengan total 310 laporan sengketa Pilkada, MK akan melakukan seleksi dan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan proses penanganan yang adil dan transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait