TOPSUMBAR – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengusulkan agar Surat Izin Mengemudi (SIM) dan dokumen kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku seumur hidup.
Ia menyarankan agar kewajiban perpanjangan SIM setiap lima tahun dihapuskan karena dinilai tidak efisien dan memberatkan masyarakat.
Dalam Rapat Kerja bersama Kakorlantas Polri yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPR RI, Sarifuddin menyatakan bahwa perpanjangan SIM lebih sering dimanfaatkan sebagai sumber pendapatan pihak tertentu, daripada sebagai upaya untuk menjaga kompetensi pemegang SIM.
“Kewajiban perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB hanya menjadi beban bagi masyarakat. Sebaiknya, semua ini cukup dilakukan sekali seumur hidup,” ujarnya dikutip dari laman parlementaria pada Rabu, 4 Desember 2024.
Sarifuddin juga menyoroti berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dalam proses perpanjangan SIM, meskipun layanan daring telah disediakan.
“Koneksi internet yang tidak stabil, kesalahan data, gangguan sistem, dan proses verifikasi dokumen sering menjadi hambatan. Sementara itu, perpanjangan secara langsung (offline) justru membebani masyarakat dengan waktu dan biaya tambahan,” tambahnya.
Sebagai alternatif, ia mengusulkan penerapan sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggar lalu lintas tanpa mengharuskan perpanjangan SIM.
“Jika ada pelanggaran, SIM-nya bisa diberi tanda seperti dilubangi. Jika pelanggaran terjadi tiga kali, SIM langsung dicabut,” jelas Sarifuddin.
Menurutnya, usulan ini bertujuan untuk mengurangi beban administratif bagi masyarakat sekaligus memastikan penegakan hukum di bidang lalu lintas tetap berjalan efektif.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menghilangkan potensi keuntungan sepihak dari proses perpanjangan dokumen kendaraan.
Sarifuddin juga menekankan pentingnya evaluasi kebijakan yang dapat berdampak pada kesejahteraan masyarakat, terutama dalam konteks pengelolaan administrasi kendaraan dan lalu lintas.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel