Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan Sebut Fenomena Kemenangan Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Rugikan Negara

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan Sebut Fenomena Kemenangan Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Rugikan Negara

TOPSUMBAR – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menilai kemenangan kotak kosong dalam Pilkada serentak 2024 sebagai fenomena yang tidak rasional dan berpotensi merugikan negara.

Pilkada yang dilaksanakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota tersebut memunculkan dinamika sosial-politik yang unik, dengan beberapa daerah mencatat hasil quick count yang memenangkan kotak kosong, seperti di Pilwalkot Pangkalpinang dan Pilbup Bangka.

“Kemenangan kotak kosong adalah fenomena yang absurd dan memerlukan perhatian serius. Ini menunjukkan adanya dinamika sosial-politik yang patut dicermati lebih dalam,” ungkap Ahmad Irawan dikutip dari Parlementaria pada Selasa, 3 Desember 2024.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan bahwa fenomena ini mencerminkan ketidakpuasan masyarakat terhadap calon yang diusung partai politik.

Namun, Ahmad menegaskan bahwa mekanisme untuk menghadirkan pemimpin alternatif sudah tersedia, termasuk jalur perseorangan.

Menurutnya, jika masyarakat menginginkan calon independen, langkah tersebut seharusnya dimulai sejak proses pencalonan, bukan hanya diekspresikan saat pemungutan suara.

Selain itu, Ahmad juga menekankan pentingnya hak konstitusional untuk memilih dan dipilih.

Dikatakannya, dengan adanya jalur independen, setiap warga negara memiliki peluang mencalonkan diri tanpa bergantung pada partai politik.

Namun, ia menegaskan pentingnya persyaratan dukungan yang ketat agar calon yang maju benar-benar memiliki komitmen dan dukungan nyata dari masyarakat.

“Persyaratan dukungan ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilihan kepala daerah. Jika persyaratan ini diabaikan, kepercayaan terhadap demokrasi bisa menurun, dan pemilihan rentan dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Ahmad juga mengingatkan potensi kerugian negara jika kotak kosong menang.

Menurutnya, pemerintah harus menggelar pemilihan ulang, yang memerlukan biaya besar dan dinilai tidak efisien dari segi anggaran.

Ia menjelaskan bahwa dukungan bagi calon, baik dari partai politik maupun jalur independen, kini telah setara sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi.

Perhitungan dukungan dilakukan berdasarkan perolehan suara dalam pemilu, memberikan kesempatan yang sama bagi kedua jalur tersebut.

“Partai politik tetap memainkan peran penting dalam proses demokrasi dengan syarat dukungan minimal dari kursi di DPRD atau jumlah suara. Namun, di banyak daerah, penggunaan basis suara partai politik lebih populer karena dinilai lebih praktis,” tambah Ahmad.

Ia menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya menjaga integritas Pilkada.

“Negara telah memberikan jalur yang terbuka bagi semua calon, baik melalui partai maupun independen. Diperlukan keseriusan dalam setiap proses agar demokrasi tetap sehat dan berjalan sebagaimana mestinya,” tutup Ahmad Irawan.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait