Analisis Kebijakan Pemerintah terkait Retribusi Parkir di Kawasan Jalan Permindo Padang

Analisis Kebijakan Pemerintah terkait Retribusi Parkir di Kawasan Jalan Permindo Padang
Analisis Kebijakan Pemerintah terkait Retribusi Parkir di Kawasan Jalan Permindo Padang

TOPSUMBAR – Retribusi parkir merupakan salah satu instrumen penting dalam pengelolaan ruang publik dan pendapatan daerah.

Hal ini dikarenakan, retribusi parkir berperan penting dalam menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi pengguna jalan khususnya, di Jalan Permindo Kota Padang.

Kawasan ini tidak hanya menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi, tetapi juga sebagai jalur utama yang dilalui oleh berbagai jenis kendaraan.

Bacaan Lainnya

Dengan begitu, jika pengelolaan retribusi ini dikelola dengan baik, maka akan dapat meningkatkan penerimaan bagi Kota Padang.

Namun kenyataannya, penerimaan retribusi parkir di Jalan Permindo Kota Padang tidak pernah mencapai target dalam empat tahun terakhir.

Hal ini dikarenakan oleh beberapa faktor seperti, target yang ditetapkan pemerintah kota Padang semakin tinggi tiap tahunnya.

Kemudian, banyaknya parkir liar di berbagai lokasi yang dapat mengurangi penerimaan retribusi, serta faktor ekonomi masyarakat yang tidak stabil.

Masih adanya parkir liar, serta pengawasan lapangan yang kurang efektif dari pihak terkait membuat beberapa oknum yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan kelemahannya, sehingga berdampak pada retribusi parkir yang masih belum optimal.

Selain itu, faktor ini disebabkan oleh munculnya sistem retribusi yang masih acak-acakan, kurangnya ketegasan dalam penegakan hukum.

Dengan adanya petugas parkir liar ini, maka retribusi belum memberikan dampak signifikan terhadap sumber pendapatan daerah.

Oleh sebab itu, pemerintah daerah kota Padang melakukan upaya efektif dalam pengelolaan retribusi parkir di Jalan Permindo.

Penerapan Perda Kota Padang

Dalam upaya pengelolaan retribusi parkir, Kota Padang menerapkan kebijakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2016 (sudah diperbarui menjadi Perda Nomor 01 Tahun 2024) yang menjadi landasan hukum untuk mengatur dan mengelola retribusi pelayanan parkir.

Selain itu, Perda ini juga mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan parkir, dengan memberikan ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan kritik terhadap kebijakan yang diterapkan.

Kebijakan ini diperkuat berdasarkan Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang otonomi dan retribusi daerah.

Dengan UU tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan yang mengatur tentang retribusi parkir, termasuk tarif, mekanisme pengelolaan, dan sanksi bagi pelanggar.

Sebagai bagian dari implementasi Perda Nomor 01 Tahun 2016, pemerintah Kota Padang juga melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya membayar retribusi parkir.
Sosialisasi dilakukan melalui berbagai media, seperti spanduk, brosur, dan kampanye di media sosial.

Upaya ini bertujuan untuk menjelaskan manfaat dari retribusi parkir bagi pembangunan kota dan peningkatan fasilitas umum.

Dampak Kebijakan Pengelolaan Retribusi Parkir

Kebijakan pengelolaan retribusi parkir ini ternyata memberikan sejumlah dampak positif yang signifikan.

Dampak positif dari pengelolaan retribusi parkir ini yakni, berhasil menciptakan sistem parkir yang lebih tertib, mengurangi praktik parkir liar, dapat meningkatkan pendapatan asli daerah, serta pengunjung lebih leluasa mengunjungi Jalan Permindo ini.

Meskipun begitu, terdapat juga beberapa dampak negatif yang perlu diperhatikan, terutama bagi pihak-pihak yang terlibat yaitu, ketidakpuasan dari juru parkir, karena ada beberapa pengunjung yang tidak membayar parkir, pemindahan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL), dan juga masih adanya praktik parkir liar.

Penerapan kebijakan perda Nomor 01 Tahun 2016 ini memiliki tujuan yang baik, namun pelaksanaanya masih memerlukan perbaikan untuk ke depan.

Diharapkan kepada pemerintah agar dapat meningkatkan sistem pengawasan yang ketat serta melakukan evaluasi terhadap pengelolaan retribusi yang ditetapkan.

Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam proses evaluasi dan pengambilan keputusan melalui forum diskusi atau survei diperlukan agar kebijakan yang diambil dapat diterima oleh kedua belah pihak.

Dengan adanya pendekatan dan evaluasi yang berkelanjutan, kebijakan retribusi parkir yang diterapkan oleh pemerintah ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal, serta dapat berkontribusi pada pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik.

Talitha Ushwatun Hasanah merupakan mahasiswa Program Studi Ilmu Politik Universitas Andalas.

Pos terkait