TOPSUMBAR – Mengakhiri tahun 2024, Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Armi Jon, S.H., M.H., Kabag Ops Kompol Eliswantri, S.H., M.H., serta sejumlah pejabat Polres lainnya, menggelar jumpa pers bersama awak media di halaman Mapolres Dharmasraya, Senin (30/12/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai media cetak dan elektronik, dengan agenda utama memaparkan capaian penanganan kasus selama setahun terakhir.
Kapolres menjelaskan bahwa Polres Dharmasraya, di bawah naungan Polda Sumatera Barat, telah bekerja keras menangani dan mengungkap berbagai kasus dari Januari hingga Desember 2024.
Langkah ini merupakan upaya transparansi kepada masyarakat terkait keberhasilan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Kapolres AKBP Bagus Ikhwan membeberkan bahwa selama tahun 2024, Polres Dharmasraya menerima total 638 laporan kasus.
Dari jumlah tersebut, 619 adalah kasus kriminal umum, sementara 19 lainnya merupakan kasus kriminal khusus seperti BBM ilegal, pembalakan liar, dan tindak pidana lainnya.
Dari laporan tersebut, sebanyak 460 kasus berhasil diselesaikan.
Penyelesaiannya terdiri dari 242 kasus berstatus P-21, 162 kasus melalui Restorative Justice, 77 kasus dihentikan dengan SP2Lid, 3 kasus dihentikan dengan SP3, dan 1 kasus dilimpahkan ke instansi lain.
Kapolres juga memaparkan beberapa kasus menonjol dalam kategori kriminal umum, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan 3 tersangka, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan 2 tersangka, pencabulan dengan 5 tersangka, pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan 29 tersangka, dan perjudian dengan 28 tersangka.
Untuk kategori kriminal khusus, terdapat 14 kasus yang melibatkan 19 tersangka.
Rinciannya, 6 tersangka BBM ilegal, 8 tersangka tambang ilegal, 2 tersangka pembalakan liar, dan 2 tersangka terkait pupuk ilegal.
Dalam upaya memberantas narkotika, Polres Dharmasraya berhasil mengungkap 46 kasus, yang terdiri atas 43 kasus sabu dan 3 kasus ganja.
Sebanyak 52 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 48 pria dan empat wanita.
Sementara itu, barang bukti yang disita meliputi 142,08 gram sabu, 1,042 kilogram ganja kering, dan 8 butir ekstasi.
“Kami menerapkan pasal 114, 112, dan 132 Undang-Undang Narkotika kepada para tersangka, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati,” jelas Kapolres.
Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus.
Menurutnya, keberhasilan pihak kepolisian tidak lepas dari informasi yang diberikan masyarakat.
“Dukungan masyarakat sangat membantu kinerja kami. Tanpa informasi dari mereka, upaya pengungkapan kasus tidak akan maksimal,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar dan segera melaporkan hal-hal mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Kepatuhan terhadap hukum adalah tanggung jawab kita bersama. Jika ada tindakan yang mencurigakan, segera laporkan kepada kami agar dapat ditangani secepat mungkin,” tambahnya.
Jumpa pers berlangsung dalam suasana penuh kehangatan, dan Kapolres menyempatkan diri bercengkrama dengan awak media sambil mengucapkan terima kasih atas kerja sama selama ini.
“Terima kasih atas pro aktif masyarakat dalam membantu kinerja polisi mengungkap kasus kriminal di wilayah hukum polres Dharmasraya. Tanpa informasi dari masyarakat, kami tidak bisa bekerja sebagaimana mestinya,” tegasnya sembari bercengkrama dengan para awak media.
(SP)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Facebook Topsumbar News Update, caranya klik link https://facebook.com/updatetopmedia kemudian ikuti. Anda harus instal aplikasi Facebook terlebih dulu di ponsel