Update Perkembangan Kasus Penembakan di Polres Solok Selatan, Tersangka akan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Update Perkembangan Kasus Penembakan di Polres Solok Selatan, Tersangka akan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

TOPSUMBAR – Polda Sumatera Barat (Sumbar) menggelar konferensi pers untuk menyampaikan perkembangan terbaru kasus penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar (34).

Insiden tersebut melibatkan Kabag Ops Polres Solsel, AKP Dadang Iskandar (57), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Konferensi pers yang berlangsung di Lobi Mapolda Sumbar pada Sabtu (23/11/2024) ini dihadiri oleh awak media dan dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Dwi Sulistyawan, serta Dirkrimum Polda Sumbar, Kombes Pol. Andry Kurniawan.

Bacaan Lainnya

Kombes Pol. Andry Kurniawan menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah laporan masuk pada 22 November 2024.

Tim gabungan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, dan mengumpulkan barang bukti.

“Dengan bukti yang cukup, kami menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan,” ujarnya.

Andry juga mengungkapkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338, dan Pasal 351 Ayat 3, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.

Motif di balik penembakan ini, menurut Andry, diduga berawal dari ketidaksenangan pelaku terhadap korban yang menindak rekan pelaku dalam sebuah kasus hukum.

“Pemeriksaan mendalam akan terus dilakukan untuk mengungkap semua fakta terkait kejadian ini,” tambahnya.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Dwi Sulistyawan, menyampaikan bahwa AKP Dadang Iskandar juga tengah menjalani proses pemeriksaan kode etik oleh Propam Polda Sumbar.

“Jika terbukti bersalah, pelaku terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ungkap Dwi.

Ia juga menegaskan bahwa rumor tentang gangguan mental pelaku tidak benar.

“Pelaku dalam kondisi sehat dan hasil tes urine menunjukkan negatif narkoba,” jelasnya.

Dwi menambahkan,saat ini pelaku telah menjalani pemeriksaan tambahan melalui tes sampel rambut dan darah untuk mendeteksi kemungkinan penyalahgunaan narkoba.

“Kami masih menunggu hasil tes tersebut,” katanya.

Sementara itu, sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengorbanan korban, Kapolri memberikan kenaikan pangkat anumerta.

“Almarhum kini resmi berpangkat Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar,” tutup Dwi.

(Riko)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait