Tujuh ASN Pemko Pariaman Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Netralitas Pemilu

Tujuh ASN Pemko Pariaman Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Netralitas Pemilu

TOPSUMBAR – Sebanyak tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pariaman terkait dugaan pelanggaran netralitas dalam pemilu.

Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwis, mengungkapkan bahwa dari sepuluh berkas laporan yang ditangani oleh Sentra Gakkumdu, tujuh ASN memenuhi unsur pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh ASN telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran netralitas pemilu,” ujar Iptu Rinto dalam keterangannya di Kantor Bawaslu Kota Pariaman, Senin 4 November 2024.

Bacaan Lainnya

Rinto menjelaskan bahwa tujuh tersangka tersebut diduga melanggar pasal 188 jo pasal 31 ayat 1 jo pasal 55 KUHP tentang pidana pemilihan, dengan ancaman hukuman minimal satu bulan dan maksimal enam bulan penjara.

Berdasarkan hasil penyidikan, peran para tersangka bervariasi dan didalami melalui percakapan di dalam grup WhatsApp yang mereka ikuti.

Ketujuh ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya berinisial A, DH, FH, DH, RZ, BH, dan R.

Adapun tiga ASN lainnya tidak memenuhi unsur pidana dalam kasus ini, sehingga tidak dilanjutkan proses hukumnya.

Di tempat yang sama, Komisioner Bawaslu Bidang Pengawasan Pemilu, Elmahmudi, menjelaskan bahwa total ada 14 ASN yang diproses oleh Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas.

Dari jumlah tersebut, 10 berkas telah diserahkan ke Gakkumdu untuk penyelidikan lebih lanjut, sementara empat berkas lainnya diserahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena terkait dengan pelanggaran etik.

Sebelumnya, tim hukum pasangan calon Wali Kota Pariaman, Yota Balad – Mulyadi, yang diwakili oleh Fauzan Chaniago, menyatakan bahwa mereka melaporkan 25 ASN yang diduga melanggar netralitas pemilu.

Dari jumlah tersebut, 10 ASN telah diserahkan ke Gakkumdu karena dugaan pidana pemilu, empat lainnya diproses Bawaslu atas dugaan pelanggaran netralitas, sementara sisanya dinyatakan tidak terlibat dalam pelanggaran.

“Dari 25 ASN yang kami laporkan, 14 di antaranya memenuhi syarat dan sedang diproses lebih lanjut,” jelas Fauzan dikutip dari infosumbar pada Selasa, 5 November 2024.

Kasus ini menambah daftar pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu di Sumatera Barat dan menjadi perhatian khusus bagi Bawaslu dan Polri dalam mengawal integritas ASN di masa pemilihan.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait