Tiga Remaja Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Persetubuhan Anak di Padang

Tiga Remaja Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Persetubuhan Anak di Padang

TOPSUMBAR – Polresta Padang melalui Tim Klewang yang dipimpin oleh Kanit PPA, Ipda Nofiendri berhasil menangkap 3 orang anak terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Penangkapan terjadi pada Kamis pagi, 31 Oktober 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.

Adapun ketiga tersangka yakni, RS (15) warga Lubuk Basung, Kabupaten Agam, FS (15) pelajar, warga Kuranji Kota Padang, dan MF (17) pelajar, Warga Kuranji Kota Padang.

Bacaan Lainnya

Sementara korban adalah ZDA (12), seorang pelajar, warga Padang Utara, Kota Padang.

Berdasarkan keterangan dari Ipda Nofiendri, kejadian bermula ketika RS yang merupakan mantan pacar korban setuju untuk mengembalikan akun Whatsapp milik ZDA namun dengan syarat harus bersedia melakukan hubungan intim.

Merasa ditekan, ZDA setuju untuk melakukan pertemuan dengan RS. Usai pertemuan tersebut, RS mengajak kedua temannya yakni FS dan MF untuk menjemput ZDA menggunakan sepeda motor pada Rabu malam, 30 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.

“Ketiga tersangka kemudian membawa ZDA kerumah paman FS yang saat itu sedang kosong. Dirumah tersebut, MF pertama kali melakukan tindakan persetubuhan terhadap ZDA, diikuti oleh FS dan terakhir RS. Setelah itu, RS mengantar ZDA kembali kerumahnya,” terang Ipda Nofiendri dalam rilisnya.

Merasa tidak terima dengan apa yang telah terjadi, OK (42) yang merupakan ayah korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.

Hingga saat ini, 3 orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka kini sedang dalam proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

(Riko)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait