TOPSUMBAR – Sebanyak 84 mantan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) dari Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang, Sumatera Barat, mendatangi DPRD Provinsi Sumatera Barat pada Kamis (14/11/2024).
Kedatangan mereka bertujuan untuk mendesak anggota dewan agar membantu memperjuangkan pembayaran uang pensiun yang menjadi hak mereka.
Para eks TKBM ini didampingi oleh kuasa hukum mereka, Suharizal, saat bertemu dengan Wakil Ketua DPRD Sumbar, M Iqra Chissa Putra, beserta sejumlah anggota DPRD lainnya, termasuk Ketua Komisi III Indra Datuak Rajo Lelo, Sekretaris Komisi III Novrizon, dan anggota Komisi III Muchlis Yusuf Abit.
Suharizal menyampaikan bahwa para eks TKBM Teluk Bayur seharusnya menerima uang pensiun sebesar Rp 25 juta per orang setelah berhenti bekerja.
Namun hingga kini, hak tersebut belum diterima, meskipun sudah ada kesepakatan sebelumnya bahwa dana pensiun akan diberikan langsung setelah masa kerja mereka berakhir.
“Kami berharap DPRD Sumbar dapat memberikan solusi bagi eks TKBM yang hingga kini belum menerima hak pensiun mereka,” ujar Suharizal.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, M Iqra Chissa Putra, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengadakan rapat koordinasi bersama dinas dan instansi terkait untuk membahas permasalahan ini lebih lanjut.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada DPRD Sumbar. Dalam waktu dekat, kami akan menggelar rapat dengan dinas terkait untuk mencari jalan keluar terbaik,” kata Iqra.
(HT)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel