TOPSUMBAR – Spesialis pencuri rumah sepi di Padang Panjang ditangkap di kota Padang.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Macan Marapi Polres Padang Panjang bersama Tim 1 Klewang Polresta Padang.
Adapun pelaku yang ditangkap berinisial SY (42), ia ditangkap di Gang Pusara, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, pada Kamis (31/10/2024) malam.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K, M.A.P, dalam keterangan pers tertulis, Rabu (6/11/2024)
Kapolres menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap berkat penyelidikan intens oleh Tim opsnal Macan Merapi yang dipimpin Aipda Adri Suherman.
“Tim opsnal kita telah melakukan penyelidikan dimulai dengan kegiatan olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi,” jelasnya.
Kapolres juga menerangkan, dari tangan pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan dalam bentuk 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, empat buah anak kunci, satu potong emas padu, satu unit HP, dan uang tunai sebesar Rp2.300.000.
“Mudah-mudahan setelah kita tangkap pelaku SY ini bisa menjawab keresahan masyarakat sehubungan dengan tindak pidana pencurian di wilayah hukum polres Padang Panjang,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Padang Panjang AKP Wiko Satria Afdal, S.Tr.K., S.I.K, menambahkan berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku telah melakukan aksinya di beberapa lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Padang Panjang.
“Setidaknya ada tiga laporan polisi yang telah dibuat terkait aksi kejahatan pelaku,” ujar AKP Wiko.
Adapun modus pelaku melakukan pencurian, yaitu dengan beraksi di saat rumah-rumah dalam keadaan sepi.
Pelaku juga kerap mengincar rumah-rumah yang ditinggal penghuninya dan kemudian masuk dengan menggunakan kunci palsu. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian menggasak barang-barang berharga milik korban.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di mapolres Padang Panjang lengkap dengan barang bukti hasil kejahatannya. Dan saat ini pelaku sudah kita tahan sebagai tersangka dalam proses penyidikan, dengan sangkaan pasal 363 KUHP,” tutur AKP. Wiko.
Berdasarkan modus yang dilakukan pelaku. Polres Padang Panjang menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan rumah masing-masing.
“Pastikan pintu dan jendela rumah terkunci rapat saat ditinggal keluar. Jika ada hal yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” pungkas AKP Wiko.
(AL)