TOPSUMBAR – Tagihan air di Kota Padang akan mengalami penyesuaian mulai awal 2025, sebagaimana direncanakan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum (AM) Kota Padang.
Kenaikan tagihan ini akan diterapkan secara bertahap hingga tahun 2030.
Direktur Utama Perumda AM Kota Padang, Hendra Pebrizal, menyebutkan bahwa rata-rata kenaikan tagihan air sepanjang periode 2025-2030 adalah sebesar Rp740.
Untuk tahun 2025, tagihan akan naik Rp754, diikuti kenaikan Rp481 pada 2026, Rp340 pada 2027, Rp430 pada 2028, Rp492 pada 2029, dan Rp510 pada 2030.
“Sebagai contoh, pelanggan rumah tangga dengan pemakaian air 10 meter kubik yang sebelumnya membayar Rp39.500 pada 2024, akan membayar Rp41.500 setelah penyesuaian tarif di 2025,” jelas Hendra Pebrizal dalam konsultasi publik bersama stakeholder yang digelar di Kantor Pusat Perumda Air Minum Kota Padang, Selasa (19/11/2024).
Penyesuaian tarif ini, menurut Hendra, dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 dan Surat Gubernur Sumatera Barat tertanggal 30 Oktober 2023.
Dalam surat tersebut, ditetapkan bahwa tarif batas atas Perumda Air Minum Kota Padang adalah Rp11.245,80, sedangkan tarif batas bawahnya adalah Rp5.800.
“Tarif air di Kota Padang saat ini masih terbilang rendah dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia,” tambah Hendra.
Selain untuk menyesuaikan regulasi, kenaikan tarif juga bertujuan untuk menutup tingginya biaya produksi dan perawatan.
Perumda AM Kota Padang membutuhkan anggaran sebesar Rp546 miliar untuk pemeliharaan Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) dan infrastruktur pendukung lainnya.
Komponen biaya terbesar adalah peremajaan perpipaan, mengingat sebagian besar pipa distribusi sudah berusia uzur dan memerlukan penggantian segera.
Meski demikian, Perumda AM Kota Padang tetap memberikan subsidi kepada pelanggan, baik untuk rumah tangga maupun instansi pemerintah.
Sejak 2020 hingga 2024, subsidi yang telah diberikan mencapai lebih dari Rp402 miliar.
“Namun, kami melihat banyak subsidi yang tidak tepat sasaran, sehingga berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan dan kemampuan kami memperbaiki sarana prasarana,” kata Hendra.
Selain itu, ia juga mengusulkan agar subsidi untuk instansi pemerintah, seperti pemerintah provinsi, dikurangi atau bahkan dihentikan.
“Lebih baik subsidi tersebut dialihkan untuk masyarakat atau kebutuhan lainnya yang lebih prioritas,” tegasnya.
Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perbaikan layanan dan pengembangan infrastruktur, sehingga pelanggan di Kota Padang dapat menikmati akses air bersih yang lebih berkualitas dan merata.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel