TOPSUMBAR – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan kesiapan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kebijakan tersebut dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI pada Rabu, 13 November 2024.
“Kami sudah membahas ini bersama Bapak/Ibu sekalian, undang-undangnya juga sudah ada. Yang perlu kami siapkan adalah bagaimana kebijakan ini dapat dijalankan dengan penjelasan yang baik kepada masyarakat,” ungkap Sri Mulyani dikutip dari TvOneNews pada Kamis, 14 November 2024.
Kenaikan tarif PPN ini merupakan tahap lanjutan setelah sebelumnya tarif PPN dinaikkan dari 10% menjadi 11% pada April 2022.
Berdasarkan UU HPP, tarif baru 12% ini diharapkan mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
Meski ada kenaikan tarif, Sri Mulyani memastikan pemerintah tetap memberikan berbagai fasilitas keringanan PPN untuk sektor-sektor tertentu, termasuk kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan pokok.
“Kebijakan pajak ini tidak dilakukan secara kaku. Pemerintah masih memberikan afirmasi untuk sektor-sektor yang membutuhkan, agar beban masyarakat tidak terlalu berat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa kebijakan ini juga disusun dengan mempertimbangkan tekanan ekonomi yang sedang dihadapi Indonesia, seperti yang terlihat dari perlambatan konsumsi masyarakat pada kuartal III tahun 2024.
Dilansir dari Kompas, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi kuartal III hanya mencapai 4,95%, lebih rendah dibandingkan kuartal sebelumnya yang tumbuh sebesar 5,11%.
Sebagai langkah antisipasi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menggelar sosialisasi mengenai penerapan kenaikan tarif PPN ini, dengan harapan masyarakat dan pelaku usaha dapat mempersiapkan diri secara matang menjelang implementasinya pada awal 2025.
“Kami akan menjelaskan latar belakang serta manfaat dari kebijakan ini agar dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat,” tambah Sri Mulyani.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tetap akan menyediakan fasilitas keringanan pajak bagi berbagai sektor yang membutuhkan.
Sri Mulyani menyebutkan bahwa banyak jenis barang dan jasa yang akan mendapatkan tarif pajak lebih rendah atau bahkan dibebaskan dari PPN untuk menjaga daya beli masyarakat.
“Fasilitas dan keringanan tersebut tetap ada dalam aturan, dan pemerintah akan menjelaskan secara detail mengenai barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN atau mendapat pengurangan tarif,” pungkasnya.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel