TOPSUMBAR – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 2024 yang menunjuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menjalankan tugas presiden selama kunjungan Prabowo ke beberapa negara.
Dilansir dari detik, Keppres tersebut ditandatangani pada 8 November 2024.
Dalam Keppres, dijelaskan bahwa penunjukan ini dilakukan untuk menjaga kelancaran roda pemerintahan selama Prabowo melakukan kunjungan kenegaraan, resmi, dan kerja ke lima negara, yakni Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brasil, dan Inggris, yang berlangsung dari 8 hingga 23 November 2024.
“Sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan Presiden ke sejumlah negara, maka Wakil Presiden ditugaskan untuk menjalankan tugas-tugas presiden selama perjalanan tersebut guna menjaga kelancaran pemerintahan,” demikian keterangan dalam Keppres tersebut, dikutip pada Senin, 11 November 2024.
Sebagai pelaksana tugas presiden, Gibran Rakabuming Raka diwajibkan untuk berkonsultasi dengan Prabowo jika ada kebijakan baru yang perlu diambil selama masa penugasan.
Hal ini diatur agar keputusan-keputusan penting tetap selaras dengan kebijakan presiden.
“Jika selama masa penugasan ada kebijakan baru yang perlu segera ditetapkan, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden,” tertulis dalam Keppres tersebut.
Setelah Prabowo kembali ke Indonesia, Gibran diharapkan segera melaporkan hasil pelaksanaan tugas yang diberikan.
Masa penugasan ini berlaku sejak tanggal yang tercantum dalam Keppres tersebut.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel