TOPSUMBAR – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berkomitmen untuk memperhatikan dan memfasilitasi hak-hak anggota DPRD sesuai dengan Pasal 136 Peraturan DPRD Sumbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Dewan.
Hal ini sejalan dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memajukan pembangunan daerah.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-Undangan Zardi, SH.MM, saat menerima kunjungan dari pimpinan DPRD Kabupaten Solok Selatan, yang terdiri dari Ketua dan anggota Komisi I, II, dan III, di Ruang Khusus I DPRD Provinsi Sumbar pada Senin, 28 Oktober 2024.
Zardi menjelaskan bahwa transisi kepemimpinan DPRD Provinsi Sumbar berjalan lancar, cepat, dan harmonis.
“Kami dengan bangga mengucapkan selamat dan sukses kepada Anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan periode 2024-2029. Semoga dapat menjalankan amanah rakyat sesuai dengan aturan yang berlaku dan selalu menjaga marwah masyarakat Kabupaten Solok Selatan,” ujarnya dikutip dari laman dprd sumbar pada Selasa, 5 November 2024.
Lebih lanjut, Zardi menyampaikan bahwa pentingnya pengelolaan komunikasi dan informasi dalam pemerintahan menjadi perhatian.
Perubahan nama Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menunjukkan betapa vitalnya aspek ini dalam mendukung kelembagaan dan penyelenggaraan pemerintahan.
Sekretariat DPRD Provinsi Sumbar berkomitmen untuk terus mengembangkan layanan komunikasi dan informasi guna menyebarluaskan kegiatan-kegiatan kedewanan, termasuk dalam menjalankan fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan.
“Ini juga sebagai upaya menjaga martabat kelembagaan pemerintahan daerah dan memberikan rasa kebanggaan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam memajukan pembangunan daerah,” jelas Zardi.
Zardi juga menekankan adanya banyak aturan yang mengatur pengelolaan komunikasi dan informasi di pemerintahan daerah, mulai dari UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik hingga Peraturan Menteri PAN RB No. 83 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah.
“Pengelolaan komunikasi dan informasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik serta sebagai kontrol dalam memberikan layanan tugas-tugas kedewanan, yang juga menjadi dokumentasi pertanggungjawaban kepada masyarakat di daerah pemilihan mereka,” tambahnya.
Zardi melanjutkan bahwa sejak pengukuhan pimpinan definitif dan terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD), DPRD Provinsi Sumbar telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
Baru-baru ini, DPRD Sumbar menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Daerah Penjamin Kredit Daerah dan Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Pengelolaan Museum, dan Cagar Budaya menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Bapemperda juga telah melakukan rapat pembahasan Propemperda 2025 bersama pemerintah daerah serta membahas hasil evaluasi APBD 2025 dan beberapa ranperda yang akan dibahas hingga akhir masa sidang pertama tahun 2024-2025.
(HT)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel