Sehari Jelang Pemungutan Suara, Warga Tembilahan Keluhkan Belum Dapatkan Surat Undangan Memilih

Sehari Jelang Pemungutan Suara, Warga Tembilahan Keluhkan Belum Dapatkan Surat Undangan Memilih

TOPSUMBAR – Jelang pemilihan kepala daerah serentak di Kabupaten Indragiri Hilir pada 27 November 2024 esok, banyak warga Tembilahan keluhkan belum dapat surat undangan memilih dari Panitia Pemungutan Suara(PPS).

Persoalan tersebut di ungkapkan salah seorang ibu rumah tangga di wilayah Kecamatan Tembilahan Hulu Malena.

“Kami tak ada dapat surat undangan nya sampai sekarang,” jelas Malena Selasa sore, (26/11/2024).

Bacaan Lainnya

Persoalan tersebut juga dirasakan oleh warga Kecamatan Tembilahan Kota Rikar. Dirinya mengaku hingga memasuki minggu tenang hari terakhir dirinya tidak mendapatkan surat undangan memilih.

Bahkan ketika dilakukan pengecekan pada situs resmi milik KPU, dirinya beserta keluarga justru tidak terdaftar di situs tersebut sebagai pemilih.

“Tak ada terdaftar nama kami sekeluarga sudah ku cek di situs KPU,” jelasnya.

Menurut Rikar, dirinya lantas mendatangi Ketua RT setempat untuk memastikan apakah dirinya terdaftar sesuai dengan alamat KTP yang dimiliki.

“Sudah ku datangi RT, kata Pak RT namaku tidak terdaftar di TPS itu jadi tak bisa nyoblos. Pak RT nya juga bilang ada sekitar 20 orang warganya yang tidak terdaftar,” lanjutnya.

Rikar pun kemudian mendatangi pihak kelurahan Tembilahan Kota untuk memastikan apakah Ia beserta keluarga dapat memilih berdasarkan KTP yang dimiliki.

“Ketika mendatangi kantor lurah, mereka menyatakan bahwa yang tidak terdata dapat mencoblos dari jam 12 sampai jam 1 sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK),” lanjut Rikar.

Sebelumnya, Ketua KPU Inhil Syamsul menjelaskan persoalan keterlambatan pengiriman surat undangan memilih dalam bentuk formulir C Pemberitahuan KWK tersebut disebabkan pihak KPPS masih melakukan pendistribusian surat undangan untuk para pemilih.

“Kawan-kawan KPPS masih proses distribusi Model C.Pemberitahuan,” ujar Ketua KPU Inhil Minggu, (24/11/2024).

Jika mengacu pada Undang-undang KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, Ketua KPPS dan anggota KPPS diwajibkan menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pencoblosan.

Akibat persoalan ini banyak warga di kabupaten Indragiri Hilir seperti yang di alami Malena Warga Tembilahan Hulu dan dan Rikar warga Tembilahan Kota mengalami kesulitan untuk menyalurkan hak suaranya pada Pilkada esok hari.

(RK)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait