TOPSUMBAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban bangunan liar (Bangli) di sepanjang aliran Sungai Batang Arau, Sebrang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Sumatera Barat, pada Selasa (5/11/2024).
Penertiban ini menargetkan bangunan semi permanen yang didirikan warga setempat serta tumpukan barang bekas yang memenuhi area tersebut.
Kepala Seksi Operasi Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, yang memimpin langsung kegiatan ini, menyampaikan bahwa sebelum dilaksanakan penertiban, pihak Satpol PP telah memberikan surat peringatan kepada para pemilik bangunan.
Surat tersebut disampaikan melalui koordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan untuk memastikan para pemilik bangunan ilegal mendapat informasi yang jelas dan waktu yang cukup untuk membongkar lapak mereka sendiri.
“Kami sudah menyampaikan peringatan kepada pemilik bangunan agar mereka membongkar sendiri sebelum kami lakukan penertiban. Keberadaan bangunan liar ini tidak hanya membuat kawasan sungai terlihat kumuh, tetapi juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang serta ketentuan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V,” jelas Eka Putra Irwandi.
Penertiban yang berlangsung dari pagi hingga siang hari berhasil membersihkan kawasan bantaran Sungai Batang Arau dari bangunan liar.
Satpol PP bersama tim berhasil membuat area tersebut tampak lebih rapi dan terbebas dari lapak-lapak yang sebelumnya berdiri tanpa izin.
Kasat Pol PP Padang, Chandra, menambahkan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk membersihkan bantaran sungai di Kota Padang.
Penertiban dilakukan dengan koordinasi penuh bersama BWS Sumatera V, guna memastikan penataan yang sesuai aturan.
“Kami berkoordinasi dengan BWS untuk menertibkan bangunan yang ada di sepanjang aliran sungai. Hal ini penting agar kawasan bantaran sungai tetap rapi dan tidak disalahgunakan sebagai lokasi pendirian bangunan ilegal,” ujar Chandra.
Sementara itu, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V, Bambang, menegaskan bahwa seluruh bangunan yang berdiri di bantaran sungai akan ditertibkan secara bertahap.
Ia menjelaskan bahwa kawasan bantaran sungai seharusnya steril dari bangunan permanen maupun semi permanen.
“Melalui kerja sama dengan Satpol PP, kami akan menertibkan seluruh bangunan di bantaran sungai ini secara bertahap. Area ini bukan lokasi yang diizinkan untuk mendirikan bangunan. Kami berharap masyarakat memahami dan mendukung upaya ini demi kelestarian dan kebersihan sungai,” tutup Bambang.
(HT)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel