Salah Paham Hukum Rujuk Pasca Perceraian Dalam Upaya Antisipasi Perzinahan Antara Suami dan Isteri Atas Talak Terselubung (Bagian Pertama)

Kajian Jumat Oleh : Amri Zakar Mangkuto

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْه ُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سيدنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اما بعـد
قال الله تعالى: اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.

Pembaca TOP SUMBAR yang dirahmati Allah SWT.

Marilah kita selalu ingat dan berzikir dalam segala keadaan karena Roh untuk bekal hidup adalah TITIPAN ALLAH pada tubuh, ketika roh diambil maka tubuh akan tak ada harga dan nilai sama sekali karenanya DIKUBURKAN, sebab jika roh hilang dari badan maka TUBUH AKAN MEMBUSUK dan melebur dengan tanah.

Selawat dan salam pada nabi kita kekasih Allah SWT, semoga kita diberi safaat dan pertolongan didunia dan akhirat.

Mencari solusi atas pertengkaran suami isteri, tidaklah sama dengan menyelesaikan masalah keperdataan pada umumnya yang bisa dengan ganti rugi dan saling memaaafkan, tetapi pertengkaran suami isteri umumnya memuat UNSUR KATA DAN PERBUATAN TALAK, yang menyebabkan PUTUS/BUBARNYA perkawinan sehingga telah terjadi perceraian secara islam yang sulit dipahami dan diterima oleh pasangan suami isteri yang tidak paham akan hukum talak.

Sebab berkeyakinan perceraian itu harus ada putusan Pengadilan Agama, persoalannya karena tidak mau mengurus perceraian ke Pengadilan Agama, maka berpotensi terjadinya TALAK TERSELUBUNG yaitu akumulasi talak yang sudah memutuskan ikatan perkawinan secara islam.

Maka sangatlah penting bagi pasangan suami isteri dan yang akan menikah serta PENASEHAT PERKAWINAN MEMAHAMI HUKUM PERKAWINAN KHUSUSNYA TALAK DAN PERCERAIAN agar tidak memelihara perzinahan terselubung di dalam ikatakan perkawinan.

SOLUSI PASCA TALAK ATAU PERCERAIAN SUAMI ISTERI

Pertama
RUJUK DALAM MASA IDDAH DIHADAPAN DUA ORANG SAKSI YANG ADIL
Sebagaimana firman Allah SWT: ”Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujuklah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allâh  [Ath-Thalâq/65:2] .

Jika dalam masa Iddah tidak ada keinginan untuk RUJUK maka ada keinginan setelah masa IDDAH maka dapat melakukan PERKAWINAN BARU sebagaimana perkawinan awal yang dikenal dengan Talak ba’in shugra adalah talak yang tidak dapat dirujuk lagi, TETAPI KEDUANYA DAPAT KAWIN LAGI SESUDAH MASA IDDAH HABIS.

Contoh:
Talak raj’i, yaitu talak yang si suami diberi hak untuk kembali kepada istrinya tanpa melalui nikah baru, selama istrinya itu masih dalam masa iddah.

Sebagaimana firman Allah SWT: “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik,”( Surat al-Baqarah ayat 229).

Kedua
RUJUK DAN/ATAU PERKAWINAN BARU
Menurut Rifqi Qowiyul Iman, Lc., M.Si & Joni, S.H.I., M.H.I https://www.pa-bengkulukota.go.id menyebutkan bahwa akibat hukum yang ditimbulkan talak dibagi menjadi talak raj’i dan talak ba’in. 1 Berkaitan dengan hal tersebut, Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 118 menyatakan bahwa talak raj’i adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah.

Sedangkan talak ba’in, baik itu talak ba’in sughra maupun talak ba’in kubra diatur pada pasal setelahnya. Pasal 119 Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa talak ba`in shughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah. Dalam hal ini talak ba’in sughra adalah talak yang terjadi qobla dukhul, talak dengan tebusan atau khulu’, dan talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama.

Contoh:
Talak bain, yaitu talak yang putus secara penuh dalam arti tidak memungkinkan suami kembali kepada istrinya, kecuali dengan nikah baru. Talak bain terbagi kepada dua macam yaitu Talak bain sughra, yaitu talak yang suami tidak boleh rujuk kepada mantan istrinya, tetapi ia dapat kawin lagi dengan nikah baru dan Talak yang dilakukan dengan cara tebusan dari pihak istri atau yang disebut khulu’.

Firman Allah dalam Surat al-Baqarah ayat 229: artinya: “Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim”.

Perceraian ini termasuk Perceraian melalui putusan hakim di pengadilan atau yang disebut dengan fasakh.
Menurut https://pa-kualakurun.go.id , talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di muka Pengadilan Agama. Jika talak diucapkan suami di luar Pengadilan Agama, menurut Nasrullah Nasution, S.H. dalam artikel Akibat Hukum Talak di Luar Pengadilan hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia.

Akibat dari talak yang dilakukan di luar pengadilan adalah ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut belum putus secara hukum. Sebagaimana disebut pada pasal 129 KHI berbunyi: “Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu”.

POLEMIK TALAK 3 DIANTARA TALAK 1 DAN TALAK 2

MUHALLIL BAYARAN DAN MENIKAH SINGKAT UNTUK PEMENUHAN KEHENDAK SUAMI ISTERI YANG SUDAH DITALAK TIGA DILAKNAT OLEH ALLAH SWTSWT

Pernikahan muḥallil adalah nikah untuk menghalalkan mantan istri yang telah ditalak tiga kali. Sehingga laki-laki tersebut disebut dengan muhallil dengan tujuan menghalalkan (tahlil) suami pertama untuk menikah kembali dengan perempuan tersebut.

Apabila pernikahan muhallil dilakukan secara singkat untuk waktu singkat dan seteahnya BERCERAI ALIAS PERNIKAHAN SEMENTARA maka perbuatan ini DILAKNAT OLEH ALLAH SWT, karena menyalahgunakan keadaan dan memanfaatkan laki-laki Muhallil sehingga tidak sesuai dengan sunnahnya suatu perkawinan karena Allah SWT.

Sebagaimana haditsnya “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melaknat muhallil dan muhallal lah, (HR Ibnu Majah).

Perkawinan Muhallil ini sebagaimana perintah Allah SWT artinya: “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali. Jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.” (Surat al-Baqarah ayat 230).

Sebagaimana juga diatur dalam Pasal 120 KHI: “Talak ba’in kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba’da al dukhul dan habis masa iddahnya”.

KAPAN TALAK 3 BERLAKU?

Adalah sangat mengikat antara pasangan suami dan isteri yang telah bercerai ketentuan TALAK 1, TALAK 2 DAN TALAK 3, apakah maksud dari talak tersebut? Tentunya akan terjadi perdebatan talak yang tidak dapat dirujuk kembali kecuali dengan adanya muhallil diantara suami dan isteri yang sudah talak tiga.

Menruut Woro Anjar Verianty dalam https://www.liputan6.com bahwa Talak 3, atau yang dikenal juga sebagai “Talak Ba’in Thalath,” adalah bentuk perceraian dalam Islam di mana seorang suami menceraikan istrinya sebanyak tiga kali secara berturut-turut.

Saat terjadi perceraian pertama atau kedua, masih ada kemungkinan bagi suami dan istri untuk berdamai dan kembali bersama selama masa ‘iddah’.

Maka dengan hal tersebut talak 3 adalah talak yang terjadi secara akumulasi antara talak 1 dan talak 2 dan dijatuhkan talak untuk ketiga kalinya. Pada praktiknya ini yang menjadi polemik dikalangan suami dan isteri, apakah perceraian dengan putusan pengadilan termasuk talak 3 atau talak 2 atau talak 1?

Tetapi pada umumnya disebutkan talak 1, maka oleh karenanya suami isteri yang bercerai atas talak 1 dapat rujuk atau melangsungkan perkawinan baru selama belum dijatuhkan talak 3. Sebagaimana perintah Allah SWT: ”Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujuklah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik [Ath-Thalâq/65:2]”.

PERZINAHAN DALAM PERKAWINAN KARENA TALAK TERSELUBUNG ( talak yang berulang kali tanpa disadari oleh suami isteri)

Kapan perzinahan dalam suatu ikatan perkawinan terjadi? Yaitu:

Pertama
TELAH MENTALAK ISTERI  SECARA ISLAM (LISAN/TULISAN) TETAPI BERGAUL SEBAGAIMANA SUAMI ISTERI TETAPI TIDAK RUJUK DENGAN CARA ISLAM.

Hal ini bisa terjadi karena ketidak tahuan, atau sengaja karena malu dan karena muncul kasihsayang setelah talak dijatuhkan.

Kedua

TELAH TERJADI PERCERAIAN DENGAN TALAK 1 ATAS PUTUSAN PENGADILAN, TETAPI ANTARA SUAMI ISTERI BERSATU KEMBALI TANPA ADANYA PERKAWINAN BARU

Keadaan ini dapat terjadi karena faktor demi anak, demi permintaan orangtua atau demi pekerjaan dan jabatan atau demi adanya suatu masalah yang apabila bercerai permasalahan akan semakin besar terjadi dan sebagainya

Ketiga

TELAH DUA KALI BERCERAI DAN MELAKUKAN PERCERAIAN UNTUK KETIGA KALINYA ATAU KAWIN CERAI SEBANYAK 3 KALI KEDUANYA BERSATU KEMBALI TANPA ADANYA MUHALLIL

Apabila telah talak 3 atau bercerai sebanyak 3 kali dengan isteri yang sama, maka ada kewajiban dari Allah SWT agar kedua suami dan isteri melakukan perkawinan dengan yang lain terlebih dahulu dan melakukan perbuatan suami isteri.

Jika dengan perkawinan ini pasangan tersebut BERCERAI satu sama lain maka barulah terpenuhi syarat untuk melakukan PERKAWINAN BARU atas suami isteri yang telah mengalami TALAK 3.

Maka jika ketiga hal tersebut dilakukan oleh suami isteri, maka telah terjadi PERZINAHAN DALAM PERKAWINAN karena melakukan hubungan suami isteri ketika TELAH PUTUS IKATAN PERKAWINANNYA.

Maka ingatlah peirngatan Allah SWT, ”Janganlah kamu merujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barang siapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zhalim terhadap dirinya sendiri. [Al-Baqarah/2:231].

Di lain hadist Rasululah mengingatkan bahwa: JANGAN BERMAIN-MAIN DENGAN NIKAH,TALAK DAN RUJUK sebab Rasulullah bersabda: Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Ada tiga perkara yang seriusnya adalah sungguhan dan bercandanya adalah sungguhan pula. Yaitu : nikah, cerai dan ruju’.” (HR. At-Tirimidzi dan Abu Dawud).

Maka berdasarkan uraian tersebut diatas marilah kita menjadikan hukum Allah sebagai pegangan wajib dalam perkawinan, karena sering terjadi PEMAKSAAN DALAM PERKAWINAN DAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) sehingga Perkosaan, pelecehan dan Perzinahan dapat terjadi ketika suami isteri telah jatuh talak atau telah bercerai tetapi tidak rujuk dan/atau tidak melakukan perkawinan baru untuk memperbaiki hubungan mereka.

Perbuatan suami isteri ini termasuk melakukan larangan Allah dalam  berfirmannya::”Hai orang-orang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata, dan bergaulah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (Q.S Al-Nisa : 19).

Artinya telah terjadi PEMAKASAAN kepada perempuan untuk mengikuti keinginan suami atau keinginan isteri dengan cara melanggar hukum Allah, dalam membina hubungan, sehingga SANG PENASEHAT PERKAWINAN atau anak yang menjadi juru damai agar orangtua akur kembali setelah perceraian atau pertengkaran perlu mengathui hukum talak agar jangan MENYELESAIKAN PERTENGKARAN SUAMI ISTERI HANYA DENGAN DAMAI tanpa ada proses rujuk dan perkawinan baru, khususnya apabila ada unsur TALAK dalam pertengkaran tersebut.

(Bersambung: Perceraian yang diselesaikan dengan rujuk dan perkawinan baru)

Pos terkait