TOPSUMBAR – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus memperkuat komitmen memberantas kejahatan siber dengan menangkap seorang tersangka yang diduga mengelola situs penyebar konten pornografi anak.
Pada konferensi pers yang diadakan pada Rabu, 13 November 2024 ini turut dihadiri oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, para penyidik, Komisioner KPAI, perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Kepala UPT Pusat PPA DKI Jakarta.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber, Kombes Pol. Dani Kustoni, menyatakan bahwa satu tersangka, berinisial OS alias Anefcinta, telah ditetapkan dan ditahan. “Kami sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial OS alias Anefcinta,” ujarnya.
Kasus ini terungkap berkat penyelidikan tim Siber Polri yang mendeteksi aktivitas penyebaran
video pornografi melalui situs beralamat bokep.cfd dan 26 domain lain yang aktif. Setelah menelusuri lebih lanjut, petugas berhasil menangkap OS di kediamannya di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.
Menurut Kombes Dani, tersangka bekerja sebagai tenaga honorer dan merupakan admin situs di desanya.
Ia diduga telah mengelola situs-situs bermuatan pornografi sejak 2015, dengan total 27 situs aktif yang menampilkan berbagai konten dewasa, termasuk yang melibatkan anak-anak.
Tersangka OS diduga menjalankan operasional situs tersebut secara mandiri, mulai dari mencari video hingga membangun dan mengelola situs-situs pornografi.
Berdasarkan penyelidikan forensik, ditemukan bukti di laptop OS yang menunjukkan bahwa ia pernah mengelola hingga 585 situs dengan konten sejenis.
Dari situs-situs yang dikelolanya, OS memperoleh penghasilan yang signifikan melalui iklan Google AdSense, memanfaatkan tingginya jumlah pengunjung situs-situs tersebut.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain empat ponsel, satu CPU, satu laptop, dua hard disk eksternal, dua flash disk, dan tiga akun surel.
Dari hasil analisis, ditemukan 123 video pornografi di ponsel OS, 3.064 video di laptopnya, serta total 1.085 video yang telah ia unggah ke situs-situs miliknya.
Kombes Dani mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait konten pornografi, terutama yang melibatkan anak-anak.
“Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan digital. Anak-anak adalah masa depan bangsa yang harus kita lindungi dari paparan konten berbahaya,” katanya.
Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
(Riko)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel