TOPSUMBAR – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengambil tindakan tegas terhadap AKP DI, perwira polisi yang diduga menjadi pelaku penembakan di Solok Selatan, Sumatera Barat hingga menyebabkan korban jiwa.
Dalam sidang kode etik profesi Polri yang digelar Selasa (26/11/2024), AKP DI dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menyatakan bahwa keputusan tersebut mencerminkan komitmen institusi untuk menindak tegas setiap anggota yang melanggar hukum.
“Ini adalah wujud nyata sikap Polri dalam menjaga integritas dan disiplin. Setiap anggota yang terbukti bersalah, baik secara pidana maupun etik, akan dikenai sanksi tegas. Tidak ada toleransi untuk tindakan yang mencoreng nama baik Polri,” ujar Irjen Sandi dalam pernyataannya di Mabes Polri.
Sidang kode etik berlangsung dengan menghadirkan lima saksi secara langsung dan delapan saksi melalui daring.
Proses tersebut berlangsung transparan, diawasi langsung oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan tim pengawas internal Polri. Irjen Sandi menjelaskan bahwa AKP DI telah dinyatakan bersalah dan menerima keputusan PTDH tanpa mengajukan banding.
Sekretaris Kompolnas, Arief Wicaksono Sudiutomo, memberikan apresiasi atas langkah tegas Polri.
Menurutnya, tindakan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Kami mendukung penuh langkah ini sebagai bentuk transparansi dan komitmen Polri dalam menangani pelanggaran. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran penting untuk mencegah kasus serupa di masa depan,” kata Arief.
Arief juga menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap penggunaan senjata api oleh personel kepolisian.
Ia menilai evaluasi menyeluruh terhadap regulasi dan pengawasan menjadi prioritas agar insiden serupa tidak terulang.
Terkait motif di balik penembakan tersebut, Irjen Sandi menjelaskan bahwa penyidikan lebih lanjut masih dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum.
“Motifnya masih dalam proses pendalaman. Saat ini, fokus kami adalah menuntaskan proses etik, sementara penyidikan pidana berjalan secara paralel,” jelas Sandi.
Dengan keputusan PTDH ini, Polri menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga profesionalisme dan transparansi dalam menjalankan tugas.
“Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat dan media. Hal ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus memperbaiki diri serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkas Irjen Sandi.
(Riko)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel