Polisi Tangkap 16 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Wewenang di Kemkomdigi Terkait Judi Online

Polisi Tangkap 16 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Wewenang di Kemkomdigi Terkait Judi Online

TOPSUMBAR – Polda Metro Jaya kembali menambah dua tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terkait situs judi online.

Dilansir dari Kompas, kedua tersangka baru ini terdiri dari seorang pegawai Kemkomdigi dan seorang warga sipil, sehingga total tersangka kini mencapai 16 orang.

Sebelumnya, pada Sabtu 2 November 2024, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap 14 orang dalam kasus yang diduga melibatkan manipulasi pemblokiran situs judi online oleh oknum pegawai Kemkomdigi.

Bacaan Lainnya

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini, termasuk menyita seluruh aset hasil kejahatan guna dikembalikan ke negara.

“Berdasarkan penyelidikan, terungkap bahwa para pelaku diduga menyalahgunakan wewenang yang seharusnya digunakan untuk memblokir situs judi online,” ujarnya dikutip pada Senin, 4 November 2024.

Alih-alih memblokir, mereka diduga melindungi sebagian situs dengan menyewakan layanan agar situs-situs tersebut tidak diblokir.

Kabarnya, dari 5.000 situs yang seharusnya di blokir, terdapat 1.000 situs yang dilindungi melalui sistem pemantauan dan pemblokiran ilegal ini.

Salah satu tersangka mengungkapkan bahwa kantor satelit yang mereka dirikan mematok tarif Rp8,5 juta per situs untuk menghindari pemblokiran.

Modus ini memungkinkan situs-situs tersebut tetap beroperasi tanpa hambatan dari pemerintah.

Ade Ary menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas.

“Kami akan terus menindak semua yang terlibat dan memastikan aset-aset hasil kejahatan dikembalikan kepada negara,” tegasnya.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait