TOPSUMBAR – Pemerintah Kota Pariaman menjadi tuan rumah dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat yang dilaksanakan di Aula Balaikota Pariaman pada Selasa, 5 November 2024.
Rakor ini mengusung tema “Pengendalian dan Potensi Kerawanan Pilkada Serentak 2024” dan dihadiri oleh Pj Sekda Kota Pariaman, Yaminu Rizal, yang mewakili Pj Wali Kota Pariaman yang berhalangan hadir karena tugas.
Dalam kesempatan tersebut, Yaminu Rizal menyoroti pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Serentak yang akan digelar pada 27 November 2024.
Ia menyebutkan bahwa tema Rakor ini sangat relevan dengan isu yang sedang berkembang di Kota Pariaman terkait pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada.
“Sebagai bentuk pengawasan, Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada 2024,” ujar Yaminu Rizal.
SKB tersebut bertujuan untuk memastikan agar ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dapat menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis selama proses Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
“Di Kota Pariaman, masalah netralitas ASN sangat sensitif dan menjadi sorotan masyarakat. ASN harus terbebas dari intervensi politik praktis. Tidak hanya sebagai pengurus, bahkan menjadi simpatisan partai politik pun dilarang,” tegasnya.
Yaminu Rizal mengingatkan agar seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman menjaga integritas dan profesionalisme sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta menghindari tindakan yang mengarah pada keberpihakan politik.
“Jaga netralitas dengan tidak berafiliasi dengan partai politik atau melakukan tindakan yang dapat merugikan atau menguntungkan pasangan calon dalam Pilkada. Hal ini untuk menciptakan pemilihan umum yang demokratis dan berkualitas,” imbuhnya.
Sementara itu, Vifner, Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, menekankan bahwa tugas utama Bawaslu adalah mencegah dan menindak pelanggaran pemilu, termasuk pelanggaran netralitas ASN.
Ia juga menegaskan pentingnya menjaga netralitas untuk memastikan Pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari intervensi kepentingan politik.
“Netralitas ASN adalah faktor krusial dalam memastikan pilkada yang bebas dari pengaruh politik. Mari kita bersama-sama menjaga prinsip-prinsip netralitas dalam Pilkada Badunsanak ini,” ajak Vifner.
(Zaituni)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel