Pilkada Serentak 2024, Pemerintah Bakal Tetapkan 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional

Pilkada Serentak 2024, Pemerintah Bakal Tetapkan 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional

TOPSUMBAR – Pemerintah Indonesia bakal menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

Keputusan ini diambil seiring dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang dijadwalkan pada hari tersebut.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa penetapan libur nasional ini sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran Pilkada Serentak.

Bacaan Lainnya

“Iya, rencananya begitu (27 November libur nasional),” kata Prasetyo, dikutip dari Kompas.com pada Sabtu, 9 November 2024.

Prasetyo juga menambahkan bahwa dirinya akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian terkait pembahasan lebih lanjut mengenai hal tersebut.

Diketahui, pada gelaran Pilkada Serentak tahun 2024 ini akan diikuti oleh 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia.

Para pemilih di masing-masing daerah berkesempatan untuk memilih calon kepala daerah mereka, termasuk calon Wali Kota, Bupati, dan Gubernur yang akan memimpin daerah selama periode 2024-2029.

Selain itu, pemerintah sebelumnya juga pernah menetapkan Pilkada sebagai Hari Libur Nasional, seperti pada Pilkada Serentak 2020 yang berlangsung pada 9 Desember, sebagai langkah untuk mendukung kelancaran proses pemungutan suara.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait