TOPSUMBAR – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan hari ini Kamis, 28 November 2024 pukul 10.00 WIB melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti 2 (dua) perkara tindak pidana korupsi Kegiatan Pembangunan Jembatan Ambayan dan Kegiatan SPAM ke jaksa penuntut umum.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti untuk dua perkara ini sekaligus sekaligus,” kata kasi Intel Kejari Solok Selatan A. Saputra.
A. Saputra menambahkan, pada kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Solok Selatan menghadirkan 7 (tujuh) orang tersangka.
“Dalam waktu dekat ini direncanakan perkara tindak pidana korupsi ini akan segera di limpahkan ke PN Tipikor Padang,” katanya.
A. Saputra melanjutkan Kejaksaan Negeri Solok Selatan juga melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung Nomor 5920 K/Pid.Sus/2024 atas nama terdakwa YANCE BASTIAN, S.T.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya dalam amar Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Padang majelis hakim membebaskan terdakwa.
Kemudian pada saat itu Penuntut Umum langsung mengajukan Kasasi, ke mahkamah agung.
“Dalam putusan kasasi Hakim Mahkamah Agung, terdakwa yance Bastian dinyatakan bersalah dan dihukum pidana penjara selama 2 (dua) tahun, sehingga kita melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut,” katanya.
“Saat ini 7 orang tersangka dan 1 orang terdakwa telah di titipkan ke Rumah Tahanan Negara Muara Labuh untuk menunggu proses selanjutnya,” tutupnya.
(KMS)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel