TOPSUMBAR – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh bersama dengan DPRD Kota Payakumbuh resmi menyahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan ini tercapai dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Payakumbuh pada Selasa, (19/11/2024).
Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh, Suprayitno mengapresiasi kerja keras seluruh anggota DPRD yang telah memberikan dukungan penuh dalam proses pengesahan ini.
Dalam sambutannya, Suprayitno menyampaikan terima kasih atas sinergi antara Pemko dan DPRD yang berujung pada tercapainya kesepakatan yang menguntungkan masyarakat.
“Proses panjang ini akhirnya membuahkan hasil yang baik dengan disahkannya dua Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah,” katanya.
“Ini menunjukkan adanya kerja sama yang solid antara Pemko dan DPRD dalam mewujudkan kemajuan daerah,” kata Suprayitno.
Dua Ranperda yang disahkan dalam paripurna tersebut meliputi Ranperda tentang pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Payakumbuh, serta Ranperda mengenai APBD Tahun Anggaran 2025.
Ranperda tentang BPBD Kota Payakumbuh mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, serta berbagai peraturan pendukung lainnya.
Suprayitno menjelaskan bahwa Ranperda ini akan menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kota Payakumbuh, sekaligus mendukung restrukturisasi BPBD yang disesuaikan dengan ketentuan terbaru.
“Ranperda BPBD ini penting sebagai landasan hukum dalam penanggulangan bencana. Kami juga melakukan restrukturisasi BPBD untuk menyelaraskan dengan regulasi yang ada, demi efektivitas dalam penanganan bencana,” ujar Suprayitno.
Selain itu, Suprayitno juga memberikan gambaran tentang proses penyusunan APBD 2025 yang telah berjalan lancar, berkat kolaborasi yang baik antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
Ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan yang memperkaya kebijakan anggaran dan mendukung program-program pembangunan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, APBD 2025 disahkan dengan rincian sebagai berikut: Pendapatan sebesar Rp651.500.999.639,- Belanja sebesar Rp717.734.277.798,- dengan total surplus/defisit sebesar Rp66.233.278.159,- yang seluruhnya akan digunakan untuk penerimaan pembiayaan.
“Proses pembahasan APBD berjalan dinamis dan lancar. Kami mengucapkan terima kasih atas kontribusi DPRD yang membuat anggaran ini semakin baik dan siap mendukung pembangunan di Kota Payakumbuh,” ungkap Suprayitno.
Pj Wali Kota Payakumbuh juga menyoroti sejumlah prestasi yang telah diraih Kota Payakumbuh, termasuk pencapaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama sepuluh tahun berturut-turut sejak 2014.
Tidak hanya itu juga tercatat sebagai penetapan Payakumbuh sebagai Kota Percontohan Anti-Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Prestasi ini adalah bukti dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk terus menjaga prestasi ini dan melanjutkan langkah-langkah pembangunan yang lebih baik lagi,” jelasnya.
Setelah pengesahan, APBD 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk evaluasi selama 15 hari kerja. Pj Wali Kota juga mengingatkan agar seluruh perangkat daerah mempersiapkan dokumen pendukung agar pencairan anggaran dapat berjalan tepat waktu.
“Kami berkomitmen untuk terus melanjutkan kebijakan yang mendukung kemajuan Payakumbuh dan memastikan program-program ini berjalan sesuai rencana demi kesejahteraan masyarakat,” tandas Suprayitno.
Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Hurisna Jamhur, berharap agar implementasi APBD 2025 dapat berjalan optimal dan mendukung berbagai program pembangunan yang telah direncanakan.
“Kami optimistis APBD 2025 akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam mendorong kemajuan pembangunan dan kesejahteraan warga Payakumbuh,” ujar Hurisna.
Rapat Paripurna yang menyahkan dua Ranperda dan APBD 2025 ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah Rida Ananda, Asisten, serta jajaran perangkat daerah Kota Payakumbuh.
Keputusan ini menunjukkan komitmen bersama Pemko dan DPRD dalam mengelola regulasi dan anggaran secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Ton)