TOPSUMBAR – Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman mengawasi pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi 176 peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) asal Kota Pariaman yang berlangsung di Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pekanbaru, Kamis (7/11/2024).
Ujian SKD ini dilaksanakan berdasarkan Surat Plt Kepala BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, dengan jadwal dari 16 Oktober hingga 14 November 2024, dan hasilnya akan diumumkan pada 17-19 November 2024.
Menurut Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 321 Tahun 2024, materi SKD CPNS 2024 meliputi tiga jenis tes, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Jumlah soal keseluruhan adalah 110 butir, terdiri dari 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP.
Kabid Mutasi dan Informasi BKPSDM Kota Pariaman, Andi Susanti, menyampaikan bahwa 176 peserta tersebut mengikuti ujian dalam dua sesi pada 7 November 2024.
“Ujian SKD ini dibagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pagi dan siang,” ujarnya.
Tim pengawas dari Pemko Pariaman dipimpin langsung oleh Pj. Sekda Kota Pariaman, Yaminu Rizal, bersama beberapa pejabat daerah lainnya seperti Asisten II Elfis Candra, Inspektur Alfian Harun, Sekretaris BKPSDM M. Fuadi, dan Sekretaris Dinas Kominfo Riky Falantino.
Pada hari berikutnya, Jumat (8/11/2024), delegasi Pemko Pariaman juga melakukan konsultasi dengan Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru, Anna Hasnah Hasaruddin.
Beberapa poin penting hasil diskusi tersebut antara lain:
- Tahun 2025 tidak akan ada lagi pengangkatan tenaga honorer. Semua proses terkait tenaga honorer harus diselesaikan tahun 2024.
- Pendaftaran PPPK tahap I sedang berlangsung, dan segala sanggahan akan diproses sesuai prosedur yang ada.
- Pendaftaran PPPK tahap II akan dimulai pada 17 November 2024, menunggu arahan resmi dari Kementerian PAN-RB.
- BKN Pusat di Jakarta akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kota Pariaman yang dilaporkan oleh Bawaslu setempat. Sanksi administratif terkait pelanggaran netralitas ASN akan diputuskan oleh BKN, dan Pemko Pariaman akan menunggu arahan lebih lanjut untuk ditindaklanjuti oleh Walikota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah.
(Zaituni)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel