Pasca Ditandatangani Presiden, Komisi VII DPR RI Tanggapi PP Penghapusan Utang Petani hingga UMKM

Pasca Ditandatangani Presiden, Komisi VII DPR RI Tanggapi PP Penghapusan Utang Petani hingga UMKM

TOPSUMBAR – Presiden, Prabowo Subianto secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur tentang penghapusan utang para petani, nelayan, dan pelaku UMKM di perbankan.

Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat kelas menengah ke bawah yang terdampak pelemahan ekonomi.

Langkah pemerintah ini disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, keputusan ini merupakan respons tepat untuk meningkatkan daya beli dan mengatasi kelesuan ekonomi yang saat ini dirasakan oleh hampir semua sektor, termasuk industri dan UMKM.

“Keputusan Presiden ini patut kita apresiasi. Saat ini, banyak sektor mengalami kelesuan ekonomi, baik industri besar maupun UMKM. Daya beli masyarakat juga menurun akibat terbatasnya perputaran uang. Kebijakan ini diharapkan menjadi stimulan bagi kebangkitan ekonomi nasional,” ujar Hendry dikutip dari laman Parlementaria pada Kamis (7/11/2024).

Meski menyambut baik kebijakan ini, Hendry juga mengingatkan pentingnya pengawasan ketat dari pihak eksekutif, legislatif, dan yudikatif agar pelaksanaannya tepat sasaran.

Ia menekankan pentingnya penetapan kriteria penerima manfaat untuk mencegah penyalahgunaan.

“Kebijakan ini perlu pengawalan ketat agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Pemerintah harus menetapkan kriteria yang jelas tentang siapa saja yang berhak menerima penghapusan utang ini. Kami di Komisi VII, yang bermitra dengan Kementerian UMKM, berharap agar kementerian terkait siap mengawal kebijakan ini,” tegas Hendry, politisi dari Fraksi PKS.

Di lapangan, banyak pelaku UMKM saat ini tengah menghadapi tantangan berat akibat minimnya modal serta lambatnya pertumbuhan ekonomi.

Sebagian dari mereka terpaksa mencari alternatif pendapatan lain demi bertahan di tengah situasi yang serba sulit.

Sebagai informasi, PP Nomor 47 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden mencakup penghapusan piutang macet bagi pelaku UMKM di beberapa sektor utama, yakni pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya seperti sektor fashion, kuliner, dan industri kreatif.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait