TOPSUMBAR – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Guguak Panjang menggelar Rapat Kerja Teknis Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara (PTPS) di Aula Hotel Pusako Bukittinggi, Rabu (20/11/2024).
Kegiatan ini bertujuan melatih para pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menjadi garda terdepan dalam memastikan pelaksanaan pemilu berjalan sesuai aturan.
Eri Vatria, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Panwaslu, menegaskan pentingnya pemahaman komprehensif terkait prosedur, mekanisme, dan tata cara pemungutan serta penghitungan suara.
“Tujuan kegiatan ini juga untuk menyamakan persepsi terhadap aturan terkait dengan pemungutan suara dan penghitungan suara,” ujar Eri.
Pelatihan ini melibatkan pembahasan mendalam tentang tahapan pemungutan dan penghitungan suara, mulai dari persiapan sebelum pemungutan, pelaksanaan, hingga penghitungan suara.
Selain itu, simulasi kasus-kasus yang mungkin terjadi di TPS juga dilakukan untuk memberikan pemahaman praktis dalam menyelesaikan masalah sesuai dengan Undang-Undang dan norma yang berlaku.
Eri Vatria juga menyoroti peran teknologi dalam mendukung proses pemilu.
Sistem seperti Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) untuk jajaran KPU dan Siwaslih (Sistem Pengawasan Pemilihan) untuk pengawas pemilu memungkinkan informasi hasil pemungutan suara dapat diakses secara cepat, tepat, dan real-time.
“Melalui Sirekap, hasil pemungutan suara akan langsung terhubung dari tingkat TPS hingga ke tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan,” jelas Eri.
Yahya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Guguak Panjang, berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas pengawas TPS.
“Saya harap dengan adanya kegiatan ini, semua pengawas TPS dapat memahami dan membayangkan apa yang harus mereka awasi dan kerjakan di hari H,” kata Yahya.
Rapat kerja teknis ini menjadi langkah strategis Panwaslu dalam memastikan proses pemilu berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(JA)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel