Padang Pariaman Didorong Miliki Kajian Risiko Tsunami sebagai Langkah Mitigasi Bencana

Padang Pariaman Didorong Miliki Kajian Risiko Tsunami sebagai Langkah Mitigasi Bencana

TOPSUMBAR – Kabupaten Padang Pariaman yang dikenal rawan bencana, terutama tsunami, kini tengah menyusun Dokumen Kajian Risiko Bencana (DKRB) untuk menghadapi ancaman gempa dan tsunami yang diperkirakan dapat mencapai magnitudo 8,9.

DKRB ini diharapkan menjadi landasan utama dalam upaya mitigasi dan penanggulangan bencana di kawasan tersebut.

Plt Kepala Pelaksana BPBD Padang Pariaman, El Abdes Marsyam, menyampaikan pentingnya dokumen ini dalam acara Diskusi Publik Pemetaan Risiko Bencana Tsunami, yang digelar di Istana Seafood, Senin (11/11/2024).

Bacaan Lainnya

Ia berterima kasih kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang telah memberikan perhatian khusus serta bantuan melalui Program Indonesia Disaster Resilience Initiatives Project (IDRIP) dalam penyusunan DKRB ini.

“Kami sangat berterima kasih atas perhatian BNPB, yang menjadikan Padang Pariaman sebagai salah satu daerah yang mendapatkan pendampingan IDRIP dalam penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana Tsunami ini,” ucap El Abdes.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pelaksana Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana BNPB yang diwakili oleh Ibu Rafa menyatakan bahwa DKRB ini memiliki peran krusial dalam perencanaan mitigasi risiko bencana.

Dokumen ini mencakup peta risiko, tingkat kerentanan, dan dampak bencana yang menjadi dasar dalam penanggulangan risiko sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) penanggulangan bencana.

“DKRB ini wajib dimiliki oleh pemerintah, khususnya pemerintah kabupaten/kota sebagai panduan dalam perencanaan dan penanggulangan risiko bencana,” jelasnya.

Diskusi publik ini dihadiri oleh BPBD Provinsi Sumatera Barat, unsur Forkopimda Padang Pariaman, kepala perangkat daerah, forum penanggulangan bencana, serta fasilitator Destana Padang Pariaman.

Kegiatan ini menjadi tahap kedua setelah sebelumnya dilakukan penghitungan kapasitas daerah dan pemaparan awal DKRB. Nantinya, dokumen ini akan diserahkan ke Pemerintah Daerah sebagai acuan dalam menyusun kebijakan mitigasi, khususnya menghadapi bencana tsunami.

Program IDRIP sendiri dilaksanakan di enam kabupaten/kota di Indonesia, dan Padang Pariaman menjadi satu-satunya daerah di Sumatera Barat yang berpartisipasi.

DKRB ini akan menjadi pegangan utama bagi pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan dalam mitigasi dan penanggulangan bencana tsunami.

(Zaituni)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait