TOPSUMBAR – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus berupaya mengatasi permasalahan sampah di ibu kota Sumatera Barat.
Berdasarkan data DLH, setiap hari Kota Padang menghasilkan sekitar 647 ton sampah, dengan 30 ton di antaranya belum tertangani dan sering mencemari lingkungan.
Kepala DLH Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, menyatakan bahwa salah satu tantangan utama adalah sampah yang dibuang sembarangan, seperti ke sungai, laut, atau lahan kosong.
“Kita masih menghadapi persoalan sampah yang tidak terkelola. Hal ini menjadi perhatian serius agar Padang menjadi kota yang lebih bersih dan sehat,” ujarnya pada Senin (25/11/2024).
Fadelan menjelaskan, berbagai program telah diterapkan untuk mengurangi volume sampah, termasuk program 3R (reduce, reuse, recycle), pengelolaan oleh bank sampah, budidaya maggot, dan pengomposan.
Upaya ini berhasil mengurangi sekitar 140 ton sampah setiap hari. Sisanya, sekitar 477 ton sampah diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), meski 77 ton di antaranya berasal dari sampah yang berserakan di jalan dan sungai.
Untuk mengatasi masalah ini secara menyeluruh, mulai 1 Januari 2025, Pemko Padang akan menerapkan sistem pengangkutan sampah langsung dari rumah warga.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Seluruh rumah tangga akan mendapatkan layanan pengangkutan sampah. Retribusi sampah akan terintegrasi dalam tagihan PDAM, sehingga masyarakat tidak perlu lagi membayar biaya tambahan untuk pengangkutan sampah,” jelas Fadelan.
Bagi warga yang bukan pelanggan PDAM, pembayaran retribusi sampah akan dikelola oleh Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) di masing-masing kelurahan.
LPS ini juga akan menggaji petugas pengangkut sampah, yang ditargetkan melayani sekitar 350 rumah setiap satu hingga dua hari sekali.
Adapun tarif retribusi yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025, antara lain:
- Rumah tangga dengan daya listrik 450 VA ke bawah: Rp 20 ribu/bulan.
- Rumah tangga dengan daya listrik 900 VA – 2.200 VA: Rp 25 ribu/bulan.
- Rumah tangga dengan daya listrik 3.500 VA – 5.500 VA: Rp 35 ribu/bulan.
“Dengan sistem ini, kami berharap tidak ada lagi warga yang membuang sampah sembarangan. Mari kita bersama-sama mewujudkan Kota Padang yang bersih, sehat, dan bebas sampah mulai tahun depan,” pungkas Fadelan.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel