MK Resmi Beri Kewenangan KPK Tangani Kasus Korupsi di Institusi Militer

MK Resmi Beri Kewenangan KPK Tangani Kasus Korupsi di Institusi Militer

TOPSUMBAR – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengendalikan kasus korupsi di institusi militer mendapat apresiasi dari berbagai pihak.

Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini, menilai langkah tersebut sebagai penguatan terhadap peran KPK dalam memberantas korupsi di semua sektor.

“KPK, sebagai lembaga yang berwenang sesuai Undang-Undang KPK, memang seharusnya bisa mengusut kasus korupsi di mana saja, termasuk di lingkungan militer. Jika kasus ini hanya ditangani internal militer, ada potensi konflik kepentingan seperti ‘jeruk makan jeruk’,” ujar Orin dikutip dari Media Indonesia pada Sabtu, 30 November 2024.

Bacaan Lainnya

Menurut Orin, secara prinsip, KPK sudah memiliki kewenangan untuk mengusut korupsi di tubuh militer tanpa harus menunggu putusan MK.

Namun, keputusan tersebut mempertegas wewenang KPK dan mencegah ketidaksepahaman antara peradilan sipil dan militer.

“Kami di SAKSI sudah lama menyayangkan ketika KPK tampak ragu, seperti saat menangani kasus korupsi di Basarnas yang melibatkan anggota militer. Seharusnya tidak ada keraguan,” jelasnya.

Orin menambahkan, putusan MK kali ini lebih merupakan penegasan kembali atas aturan yang sudah ada, mengingat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU KPK sebenarnya sudah mengatur penanganan perkara yang melibatkan peradilan militer dan sipil secara bersamaan.

“Putusan ini memperkuat dasar hukum bagi KPK untuk lebih percaya diri menangani kasus secara lintas peradilan,” katanya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terkait perkara Nomor 87/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh advokat Gugum Ridho Putra.

Gugatan tersebut berfokus pada frasa “mengkoordinasikan dan mengendalikan” dalam Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pada Jumat, 29 November 2024 menyatakan bahwa sebagian pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait