Miris! 8,8 Juta Warga Indonesia Terlibat Judi Online, Mayoritas Masyarakat Menengah ke Bawah dan Anak Muda

Miris! 8,8 Juta Warga Indonesia Terlibat Judi Online, Mayoritas Masyarakat Menengah ke Bawah dan Anak Muda (Foto: Polresta Jogja).

TOPSUMBAR – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, mengungkapkan bahwa jumlah warga yang tercatat bermain judi online mencapai 8,8 juta orang pada tahun 2024.

Mayoritas pemain judi online ini berasal dari kalangan masyarakat menengah ke bawah dan banyak di antaranya adalah anak muda.

“Data dari intelijen ekonomi menunjukkan bahwa pada tahun 2024, terdapat sekitar 8,8 juta pemain judi online di Indonesia, di mana 80 persen berasal dari kalangan masyarakat bawah dan menyasar anak-anak muda,” ungkap Budi dikutip dari CNN Indonesia pada Kamis, 14 November 2024.

Bacaan Lainnya

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo menjadikan pemberantasan judi online sebagai salah satu prioritas.

Untuk menangani masalah ini, pemerintah telah membentuk desk khusus di bawah komando Kapolri, yang bertugas mengkoordinasikan penindakan terhadap aktivitas judi online.

Sementara itu, data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa nilai transaksi yang berkaitan dengan judi online terus meningkat.

Pada semester II tahun 2024, perputaran uang yang tercatat mencapai Rp283 triliun, naik signifikan dari semester I yang tercatat sebesar Rp174 triliun.

“Pada semester I saja, jumlahnya sudah mencapai Rp174 triliun. Saat ini di semester II, PPATK mencatat perputaran uang terkait judi online mencapai Rp283 triliun,” jelas Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.

Ivan menjelaskan bahwa jumlah transaksi judi online di semester I tahun ini bahkan telah melampaui total transaksi setahun penuh pada 2022.

Menurutnya, peningkatan ini kemungkinan besar dipicu oleh perubahan taktik yang digunakan oleh para bandar.

Kini, mereka memecah transaksi menjadi nominal yang lebih kecil namun dalam frekuensi yang lebih tinggi.

“Dulu transaksi judi online melibatkan angka besar, mungkin jutaan rupiah per transaksi. Sekarang, bahkan nominal Rp10.000 saja sudah bisa digunakan untuk berjudi online, sehingga transaksi menjadi semakin masif,” ungkap Ivan.

Pemerintah berharap upaya intensif dalam pengawasan dan penindakan ini dapat menekan laju aktivitas judi online yang semakin mengkhawatirkan di kalangan masyarakat, terutama anak muda.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait