TOPSUMBAR – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, turut menghadiri Sidang Kabinet Paripurna (SKP) yang dipimpin langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara pada Rabu, 6 November 2024.
Dalam sidang ini, Presiden Prabowo memberikan arahan strategis kepada para Menteri Kabinet Merah Putih 2024-2029 untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas masing-masing kementerian sesuai visi pemerintahan yang baru.
Setelah sidang, Menteri Rini menyampaikan bahwa Presiden Prabowo meminta seluruh menteri untuk fokus memenuhi target-target kinerja dalam 100 hari pertama masa jabatan.
Kementerian PANRB, khususnya, memiliki peran krusial dalam mendukung tata kelola yang baik, optimalisasi sumber daya manusia, serta pengisian jabatan ASN di lingkup Kabinet Merah Putih agar proses kerja berlangsung optimal dan efisien.
“Kami akan melanjutkan berbagai kebijakan strategis yang telah dijalankan oleh menteri sebelumnya, namun akan dilakukan penyesuaian untuk memastikan selaras dengan visi-misi Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran, terutama delapan misi yang tercantum dalam Asta Cita,” kata Menteri Rini.
Dalam misi Asta Cita tersebut, Kementerian PANRB memiliki peran pada dua poin utama, yaitu poin ke-4 yang berkaitan dengan penguatan pembangunan sumber daya manusia (SDM) serta poin ke-7 yang berfokus pada reformasi birokrasi.
Untuk mempercepat pencapaian target tersebut, Kementerian PANRB telah menetapkan tiga program utama yang akan dijalankan secara intensif dalam 100 hari pertama pemerintahan.
Program Pertama adalah Penataan Struktur Organisasi Kabinet Merah Putih 2024-2029
Penataan struktur organisasi menjadi program utama dalam pemerintahan Kabinet Merah Putih 2024-2029.
Program ini mencakup penyesuaian peran dan pengisian jabatan ASN selama masa transisi, dengan tujuan memastikan setiap posisi diisi secara tepat untuk menjaga kelancaran pelayanan publik.
Menteri Rini menyampaikan bahwa Kementerian PANRB, bersama dengan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PPN/Bappenas, tengah menyelaraskan kebijakan untuk memaksimalkan proses penataan ini.
Dalam rangka mendukung langkah percepatan ini, Kementerian PANRB telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 15/2024 tentang Pengisian Jabatan ASN di Masa Transisi, yang menjamin prioritas pengisian jabatan ASN bagi PNS yang sudah ada, sehingga mereka tetap mendapatkan posisi yang setara sesuai kompetensi.
Program Kedua: Peluncuran Perpres Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP)
Program kedua adalah pengembangan dan peluncuran Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP) yang akan menjadi kerangka kerja utama bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam mencapai target pembangunan nasional.
SAKP diharapkan dapat menciptakan sinergi antara berbagai instansi untuk mencapai target nasional secara berkelanjutan.
“Secara konsep, kebijakan ini sudah disepakati dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kemendagri, dan kini tengah dalam tahap finalisasi bersama Kementerian Hukum,” jelas Menteri Rini.
Program Ketiga: Penataan Tenaga Non-ASN
Program ketiga menyangkut penataan tenaga non-ASN, sebagai bagian dari amanat UU No. 20/2023 tentang ASN.
Program ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ASN, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tanpa membebani anggaran maupun menurunkan kesejahteraan tenaga non-ASN saat ini.
Menurut Menteri Rini, program ini diharapkan dapat mencegah PHK massal dan menjaga stabilitas ekonomi tenaga kerja.
“Penataan ini akan melalui seleksi PPPK, dengan alokasi 100 persen formasi tahun 2024 khusus bagi tenaga non-ASN melalui ujian berbasis CAT,” tambahnya.
Inisiatif Lain dan Pengawasan Netralitas ASN
Selain ketiga program utama tersebut, Kementerian PANRB juga menginisiasi langkah-langkah lain, termasuk pengesahan Perpres Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional (GDRBN) 2025-2045 sebagai landasan reformasi birokrasi untuk 20 tahun ke depan, serta memperluas jaringan Mal Pelayanan Publik (MPP) guna mempermudah akses layanan masyarakat.
Dengan adanya Pilkada Serentak mendatang, Kementerian PANRB juga akan memperketat pengawasan terhadap netralitas ASN, bekerja sama dengan Kemendagri, Bawaslu, dan BKN.
Untuk menjaga integritas ASN, kementerian menyediakan kanal pengaduan melalui platform LAPOR! dan hotline di 085830051948.
Masyarakat dapat melaporkan ASN yang diduga terlibat dalam kegiatan kampanye atau tidak menjaga netralitasnya melalui jalur ini.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel