TOPSUMBAR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melakukan pertemuan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Jumat (8/11/2024) di Mabes Polri, Jakarta.
Pertemuan tersebut membahas kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan Polri dalam upaya memberantas mafia tanah yang semakin meresahkan.
Kapolri menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Menteri Nusron Wahid dalam menangani kejahatan pertanahan dan mengapresiasi kunjungan tersebut sebagai bentuk komitmen serius pemerintah.
“Kami siap mendukung langkah-langkah Kementerian ATR/BPN untuk memastikan kepastian hukum, khususnya bagi masyarakat yang mengalami sengketa tanah, baik dengan korporasi maupun pihak lainnya,” ujar Kapolri dalam konferensi pers.
Ia menambahkan bahwa pemberantasan mafia tanah menjadi salah satu prioritas yang akan dibantu secara penuh oleh Polri.
Sebagai hasil dari pertemuan tersebut, disepakati pembentukan satuan tugas (satgas) bersama yang bertugas mendukung program-program Kementerian ATR/BPN dalam penegakan hukum dan pengamanan pertanahan.
“Kami segera membentuk satgas bersama untuk mempercepat implementasi kebijakan dari Menteri ATR,” jelas Kapolri.
Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN memerlukan dukungan aparat hukum dan keamanan dalam menangani kasus-kasus pertanahan.
Menurutnya, peran Polri sangat penting, khususnya dalam hal eksekusi hukum.
“Kepolisian memiliki kemampuan di bidang hukum dan pengamanan, dan kami membutuhkan kedua peran tersebut untuk menangani mafia tanah secara efektif,” ungkap Nusron.
Nusron menekankan bahwa pemberantasan mafia tanah juga bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di Indonesia.
“Kami ingin memastikan para investor merasa aman untuk berbisnis di sini tanpa terganggu oleh aksi mafia tanah yang sering kali mengganggu status kepemilikan lahan,” jelasnya.
Dalam pernyataannya, Nusron Wahid dan Kapolri menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi mafia tanah.
Mereka bersepakat untuk menerapkan pasal-pasal berlapis pada para pelaku, termasuk pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), untuk melacak dan menyita aset ilegal mereka.
“Kami tidak akan memberikan toleransi pada pelanggaran ini. Jika tanah yang disalahgunakan adalah milik negara atau masyarakat, maka akan kami usahakan untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak,” tegas Nusron.
(Riko)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel