TOPSUMBAR – Menjelang hari pencoblosan Pilkada serentak 2024 pada 27 November mendatang, masa tenang menjadi periode krusial yang berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024.
Pada masa ini, seluruh aktivitas kampanye, baik secara terbuka maupun terselubung, dilarang keras sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Aturan ini mencakup larangan bagi media cetak, elektronik, media sosial, dan platform daring untuk menyiarkan iklan atau rekam jejak pasangan calon (paslon) yang berpotensi menguntungkan atau merugikan salah satu pihak selama masa tenang.
Setiap bentuk kampanye selama periode ini dapat dikenai sanksi tegas.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelanggar di masa tenang akan menghadapi berbagai sanksi, di antaranya:
- Kampanye di luar jadwal: Ancaman pidana kurungan hingga satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.
- Penyiaran hasil survei: Sesuai Pasal 509 UU Pemilu, pelanggar dapat dikenai pidana penjara hingga satu tahun dan denda sebesar Rp 12 juta.
- Politik uang: Berdasarkan Pasal 523 ayat 2, pelaku yang terlibat dalam praktik politik uang dapat dipidana penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp 48 juta.
Selain itu, masa tenang ini penting untuk menjaga netralitas dan integritas demokrasi. Masyarat harus mematuhi aturan agar proses Pilkada berjalan jujur dan adil.
Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga kondusivitas selama masa tenang demi menciptakan Pilkada yang bermartabat dan berkualitas.
(ROL)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel