TOPSUMBAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 (tiga) tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Ketiganya adalah Ketua Pokja Pengadaan, Budi Prasetyo (BP); Sekretaris Pokja Pengadaan, Hardho (H); dan anggota Pokja Pengadaan, Edi Purnomo (EP).
Dilansir dari detiknews, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat terdakwa Dion Renato Sugiarto (DRS), yang saat ini tengah menjalani persidangan.
Ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 28 November hingga 17 Desember 2024, di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur.
Asep memaparkan bahwa Hardho diduga berperan sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan untuk proyek peningkatan jalur kereta api R.33 menjadi R.54 pada KM 76+400 hingga KM 82+000 di jalur Lampengan – Cianjur periode 2022-2023.
Dalam proyek ini, Hardho bersama dengan Syntho Prijani Hutabarat diduga mengatur proses lelang untuk memenangkan penyedia jasa tertentu.
Dari pengaturan ini, Hardho dan kelompoknya menerima fee sebesar Rp 321 juta.
Tersangka kedua, Edi Purnomo, bertindak sebagai Ketua Pokja Pengadaan untuk proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera pada tahun anggaran 2022.
Edi diduga menerima suap sebesar Rp 385 juta sebagai imbalan atas bantuannya dalam memenangkan pihak tertentu dalam proses lelang.
Sementara itu, Budi Prasetyo, tersangka ketiga, diduga menerima suap senilai Rp 100 juta.
Budi menjabat sebagai Ketua Pokja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa untuk proyek pembangunan jalur ganda kereta api elevated Solo Balapan – Kadipiro (KM 104+900 hingga KM 106+900) dan beberapa proyek lainnya di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang.
Penetapan tersebut didasarkan atas penyidikan yang dilakukan oleh KPK dengan bukti kuat yang mengindikasikan ketiga tersangka terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara.
Asep menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius KPK karena mencerminkan lemahnya integritas dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang,” tegas Asep dikutip pada Jumat, 29 November 2024.
Dengan penambahan ini, total tersangka dalam kasus tersebut kini menjadi 17 orang.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Yofi Okatrisza (YO), yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada sejumlah proyek pembangunan jalur kereta api.
Yofi diketahui terlibat dalam proyek yang berlangsung di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, serta Jawa-Sumatera selama tahun anggaran 2018-2022.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang melibatkan Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto (DRS), yang kini menjalani proses persidangan.
“Setelah menemukan cukup bukti, penyidik menetapkan YO sebagai tersangka. Dia diduga menerima fee dari rekanan, termasuk saudara DRS, sebesar 10% hingga 20% dari nilai paket pekerjaan,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Juni 2024 lalu.
Asep menjelaskan bahwa Yofi menjabat sebagai PPK pada berbagai proyek strategis, termasuk peningkatan jalur kereta api Purwokerto-Kroya tahun 2017, lintas Banjar-Kroya pada tahun 2018 dan 2020, serta pembangunan jalur ganda Cirebon-Kroya tahun 2019.
Selain itu, Yofi juga mengelola pekerjaan terkait konstruksi, rehabilitasi, dan perawatan fasilitas operasi kereta api di wilayah tersebut.
Dalam menjalankan tugasnya, Yofi diduga memanipulasi proses lelang demi memenangkan perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh Dion Renato Sugiarto.
Daftar Tersangka dalam Kasus DJKA
KPK telah membagi para tersangka ke dalam dua kluster, yakni pemberi dan penerima suap.
Berikut adalah daftar nama yang telah terungkap:
Kluster Pemberi Suap:
- Dion Renato Sugiarto (DIN): Direktur PT Istana Putra Agung
- Muchamad Hikmat (MUH): Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma
- Yoseph Ibrahim (YOS): Direktur PT KA Manajemen Properti (hingga Februari 2023)
- Parjono (PAR): Wakil Presiden PT KA Manajemen Properti
- Asta Danika (AD): Direktur PT Bhakti Karya Utama
- Zulfikar Fahmi (ZF): Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera
Kluster Penerima Suap:
- Harno Trimadi (HNO): Direktur Prasarana Perkeretaapian
- Bernard Hasibuan (BEN): PPK Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah
- Putu Sumarjaya (PTU): Kepala BTP Jawa Bagian Tengah
- Achmad Affandi (AFF): PPK Balai Perkeretaapian Sulawesi Selatan
- Fadliansyah (FAD): PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
- Syntho Pirjani Hutabarat (SYN): PPK BTP Jawa Bagian Barat
Sementara itu, satu tersangka dari 14 nama yang telah diumumkan sebelumnya belum diungkap identitasnya oleh KPK.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel