TOPSUMBAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen (Persero).
Dilansir dari laman metrotvnews, penyelidikan intensif KPK mengindikasikan adanya kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus ini.
“Para penyidik masih melihat kemungkinan untuk meminta pertanggungjawaban pidana dari pihak-pihak lain yang relevan,” ujar anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip pada Sabtu, 2 November 2024.
Namun, Budi belum merinci pihak-pihak lain yang mungkin akan dipanggil atau ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga meminta semua pihak untuk bersikap kooperatif dan mendukung jalannya penyidikan.
Selain itu, Budi menegaskan bahwa upaya menghalangi proses hukum akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“KPK akan mengambil langkah-langkah tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba merintangi penyelidikan ini, demi pemulihan kerugian negara yang optimal,” tegas Budi.
Sejauh ini, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus ini, termasuk Kantor PT Taspen dan sebuah perusahaan swasta di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Sebagai langkah preventif, KPK telah mencekal dua orang yang terlibat dalam kasus tersebut, yaitu Direktur Utama nonaktif PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, serta Direktur Utama PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto.
Pencekalan ini bertujuan untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan.
Sementara, kasus ini pertama kali terungkap melalui laporan dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPK.
Hingga saat ini, kasus tersebut sudah memasuki tahap penyidikan dan beberapa orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel