TOPSUMBAR – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyatakan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang tengah dibahas oleh Komisi I DPRD Sumbar.
Ranperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam mendorong kreativitas dan mengembangkan konten penyiaran lokal sebagai sarana promosi potensi daerah, pengembangan sumber daya manusia, dan kemajuan konten penyiaran daerah.
Ketua Tim Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Daerah, H. Ir. Indra Catri, M.Si., mengemukakan hal ini dalam konsultasi dengan jajaran Komisioner KPI Pusat di Jakarta, Senin (4/11/2024).
Mantan Bupati Agam periode 2010-2020 itu juga menekankan pentingnya ranperda tersebut guna menyelaraskan konten daerah dengan nilai adat Minangkabau yang berlandaskan falsafah “Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.”
“Kami melihat kebutuhan aturan penyiaran di daerah semakin mendesak, termasuk dalam mengatur konten di media sosial yang seringkali menyimpang dari norma adat dan budaya setempat. Diperlukan juga regulasi yang dapat melindungi nilai budaya serta norma sosial masyarakat Sumatera Barat dari pengaruh negatif,” jelas Indra.
Menurutnya, meski ranperda ini tidak akan mencakup aspek perizinan yang menjadi kewenangan KPI, pengawasan oleh KPID Sumbar tetap akan diatur agar sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Saat ini, penyelenggaraan penyiaran di Sumatera Barat masih menghadapi tantangan infrastruktur yang belum memadai, sehingga perlu perhatian lebih dari pemerintah,” tambahnya.
Ketua KPI Pusat, Ubadillah, juga menyatakan bahwa undang-undang penyiaran nasional belum mampu sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan khusus penyiaran daerah, termasuk yang terkait norma budaya lokal.
Oleh karena itu, KPI Pusat mendukung ranperda ini sebagai langkah positif, asalkan tetap sejalan dengan regulasi yang berlaku di tingkat daerah maupun nasional.
“Kita dapat belajar dari perda serupa di daerah lain, seperti di Yogyakarta, Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, hingga yang terbaru di Aceh pada tahun 2024,” ujarnya.
Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat, I Made Sunarsa, juga menyampaikan bahwa ranperda ini dapat mengisi kekosongan hukum dalam penyiaran berbasis internet di daerah, hingga menunggu revisi UU Penyiaran.
“Jika revisi undang-undang nanti terealisasi, kemungkinan ranperda ini tetap akan relevan tanpa perlu banyak perubahan,” jelasnya.
Anggota KPI lainnya, Mimah Susanti, juga mengapresiasi KPID Sumbar yang dinilai sukses meningkatkan penyelenggaraan penyiaran di wilayahnya.
Namun, ia menekankan pentingnya dukungan bagi lembaga penyiaran lokal, termasuk melalui iklan dari BUMD, OPD, dan instansi terkait lainnya.
Turut hadir dalam konsultasi tersebut Kepala Dinas Kominfotik Sumbar, Ir. Siti Aisyah, M.Si., serta sejumlah anggota Komisi I DPRD Sumbar seperti Aida, Irsyad Syafar, Zuldafri Darma, dan beberapa tenaga ahli serta pejabat terkait lainnya.
(HT)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel