TOPSUMBAR – Komisi XI DPR RI berencana untuk menelaah secara mendalam isi amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sejumlah pasal dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, mengungkapkan bahwa banyak pasal dalam Omnibus Law tersebut kemungkinan akan mengalami perubahan.
“Pimpinan DPR telah menyatakan bahwa akan ada penelaahan menyeluruh. Ini karena Omnibus Law mencakup berbagai hal dan tidak hanya satu undang-undang. Sistem yang kita miliki saat ini memberikan kewenangan untuk mengubah banyak undang-undang dalam satu klaster,” kata Misbakhun dikutip dari laman dpr.go.id pada Selasa, 5 November 2024.
Misbakhun tidak menampik bahwa putusan tersebut dapat mengubah isi sejumlah pasal dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja.
“Oleh karena itu, kami masih mempelajari mana yang perlu diubah. Sesuai dengan amanat hasil judicial review, kami perlu merincinya dengan detail,” tambah Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini.
Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian dari permohonan yang diajukan terkait UU Cipta Kerja. Tercatat ada 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang disetujui oleh MK berdasarkan permohonan uji materiil yang diajukan oleh Partai Buruh dan serikat pekerja lainnya.
Beberapa isu yang menjadi perhatian mencakup masalah upah hingga tenaga kerja asing (TKA).
MK juga mengidentifikasi setidaknya tujuh isu besar yang berkaitan dengan klaster ketenagakerjaan dalam UU No. 6 Tahun 2023.
Isu-isu tersebut meliputi Tenaga Kerja Asing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), cuti, pengupahan, ketentuan pesangon, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pemerintah dan DPR perlu membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan klaster ketenagakerjaan dari UU No. 6 Tahun 2023 untuk memperbaiki aspek-aspek yang menjadi sorotan.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel