Kejaksaan Agung Ungkap Kemungkinan Pemeriksaan Menteri Perdagangan Era 2015-2023 dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Kejaksaan Agung Ungkap Kemungkinan Pemeriksaan Menteri Perdagangan Era 2015-2023 dalam Kasus Korupsi Impor Gula (Foto: Antara).

TOPSUMBAR – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan semua Menteri Perdagangan yang menjabat antara 2015 hingga 2023 akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi impor gula.

Harli menjelaskan bahwa penyidikan yang tengah dilakukan bertujuan untuk mengungkap secara terang tindak pidana tersebut, termasuk memeriksa para menteri perdagangan lainnya, apabila ditemukan bukti yang cukup.

“Ya, bisa saja (memeriksa menteri lainnya), karena penyidikan itu bertujuan untuk mengungkapkan pidana yang terjadi,” ucap Harli dikutip dari Tempo.co pada Jumat, 15 November 2024.

Bacaan Lainnya

Menurut Harli, tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat ini tengah fokus pada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi selama periode 2015-2016, terkait impor gula.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.

Kedua tersangka tersebut adalah mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, serta mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus.

“Saat ini kami masih fokus pada perkara impor gula tahun 2015-2016. Kita sudah menetapkan dua orang tersangka,” ujar Harli.

Harli juga menegaskan bahwa penyidikan terhadap dugaan korupsi impor gula pada periode 2016-2023, yaitu selama pemerintahan Presiden Joko Widodo, masih dalam tahap pengumpulan bukti-bukti.

“Kita lihat perkembangan lebih lanjut. Semua bergantung pada bukti yang ada. Saat ini, fokus kami adalah pada satu perkara di tahun 2015-2016,” tambahnya.

Diketahui, Kasus ini bermula ketika Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode tersebut, diduga mengeluarkan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton pada tahun 2015.

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa saat itu Indonesia sebenarnya sedang mengalami surplus gula dan tidak memerlukan impor.

Izin impor tersebut, menurut Kejaksaan, juga tidak didasarkan pada hasil rapat koordinasi antar kementerian yang menyimpulkan bahwa impor gula tidak diperlukan.

Selain itu, izin tersebut juga tidak melibatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang berperan dalam menentukan kebutuhan gula dalam negeri.

Kejaksaan Agung mencatat bahwa keputusan impor ini merugikan negara sebesar Rp 400 miliar.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait