TOPSUMBAR – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, pada Minggu (3/11/2024) di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan pada pukul 12.35 WIB dalam rangka penyidikan kasus korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan yang berlangsung selama periode 2017-2023.
“Kami telah menangkap saudara PB pada pukul 12.35 WIB di Hotel Sumedang,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dikutip dari detik pada Senin, 4 November 2024.
Diketahui, kasus korupsi yang melibatkan Prasetyo tersebut sudah mulai diselidiki sejak 4 Oktober 2023.
Prasetyo diketahui menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub pada 2016-2017 dan terakhir menjabat sebagai ahli menteri bidang teknologi lingkungan dan energi.
Dalam kasus ini, nama Prasetyo Boeditjahjono disebut dalam dakwaan beberapa terdakwa lainnya. Kejaksaan menyebut Prasetyo menerima sejumlah uang sebagai imbalan atas perannya dalam proyek yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 triliun.
Nama Prasetyo tercantum dalam berkas perkara empat terdakwa, yaitu Nur Setiawan Sidik (mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara), Amanna Gappa (Kepala BTP Sumbagut), Arista Gunawan (team leader PT Dardela Yasa Guna), dan Freddy Gondowardojo (pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Bersama).
Empat terdakwa lain dalam perkara ini telah lebih dulu disidangkan pada Juli 2024, di antaranya Akhmad Afif Setiawan (mantan Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), Rieki Meidi Yuwana (Kepala Seksi Prasarana dan Ketua Pokja), serta Halim Hartono (PPK proyek).
Kasus ini berawal dari dugaan praktek korupsi dalam proses pelelangan proyek dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang mengakibatkan jalur KA tersebut mengalami kerusakan serius dan tak dapat digunakan.
Kronologi dalam dakwaan mengungkapkan bahwa Prasetyo diduga terlibat dalam penunjukan langsung delapan perusahaan yang akan memenangkan lelang proyek pembangunan jalur KA Besitang-Langsa.
Beberapa perusahaan yang ditunjuk, antara lain PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Sejahtera Intercon, yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang lelang melalui metode pascakualifikasi.
Selain itu, pelelangan proyek dilakukan dengan membagi pekerjaan menjadi beberapa paket bernilai di bawah Rp 100 miliar, dan perusahaan-perusahaan yang memenangkan lelang ini ditentukan atas arahan Prasetyo.
Hasil dari proyek tersebut jauh dari harapan, dengan banyak titik pada jalur KA yang ambles dan tak layak digunakan meski pembayaran telah dilakukan 100 persen. Tindakan ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,1 triliun.
Selain itu, jaksa juga mengungkap bahwa Prasetyo dan beberapa terdakwa lainnya menerima imbalan dalam bentuk uang, barang, dan fasilitas dari pihak pelaksana proyek.
Tujuh terdakwa yang terkait dengan kasus ini didakwa di pengadilan dalam berkas terpisah, sementara Prasetyo Boeditjahjono menghadapi tuntutan atas perannya dalam proyek yang bermasalah tersebut.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel