Kejagung RI Kembali Sita Rp 301 Miliar dalam Kasus Dugaan Pencucian Uang Duta Palma Group

Kejagung RI Kembali Sita Rp 301 Miliar dalam Kasus Dugaan Pencucian Uang Duta Palma Group

TOPSUMBAR – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) kembali melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 301 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi korporasi Duta Palma Group.

Penyitaan uang tersebut dilakukan terhadap salah satu tersangka korporasi, yaitu PT Darmex Plantation, di lokasi di Jakarta.

“Penyidik melakukan penyitaan uang yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang dengan pidana pokok tindak pidana korupsi,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Selasa, 12 November 2024.

Bacaan Lainnya

Abdul Qohar menjelaskan bahwa PT Darmex Plantation menampung dana tersebut dari lima perusahaan yang tergabung dalam Duta Palma Group, yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

Kelima perusahaan ini diduga melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit secara ilegal di kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

“Hasil dari pengelolaan dan penguasaan lahan secara ilegal itu kemudian dialihkan ke PT DP, yang merupakan holding perkebunan. Uang ini kemudian disamarkan melalui rekening Yayasan Darmex dengan jumlah total Rp 301.986.366.605,” jelas Qohar.

Dilansir dari detik, sebelumnya, dalam penyelidikan yang sama, Kejagung telah menyita uang tunai dengan jumlah besar.

Pada penyitaan pertama, Kejagung mengamankan uang sebesar Rp 450 miliar, kemudian disusul dengan penyitaan kedua senilai Rp 371 miliar dari PT Asset Pacific.

Kasus korupsi ini merupakan pengembangan dari penyelidikan izin perkebunan sawit yang melibatkan pemilik Duta Palma, Surya Darmadi.

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait usaha perkebunan sawit di Indragiri Hulu.

Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

Selain itu, dua perusahaan lainnya, yaitu PT Darmex Plantation (sektor perkebunan) dan PT Asset Pacific (sektor properti), turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang ini.
Mereka diduga berperan dalam menyamarkan hasil dari praktik korupsi terkait izin perkebunan.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait