TOPSUMBAR – Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 akan mengalami kenaikan, sesuai dengan prioritas pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengonfirmasi kebijakan ini dan menyebutkan bahwa besaran kenaikan akan ditetapkan setelah melalui proses diskusi dengan berbagai pihak terkait.
“Tentu saja akan naik, tapi kami masih dalam proses menentukan besarannya,” ujar Yassierli dikutip dari Disway pada Jumat, 8 November 2024.
Ia menambahkan bahwa penetapan UMP 2025 akan mempertimbangkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Pemerintah juga sedang mematangkan peraturan teknis yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pekerja berpendapatan rendah, sekaligus menjaga kondisi ekonomi agar tetap stabil.
“Kami ingin memastikan bahwa aturan ini benar-benar mampu membantu pekerja dengan penghasilan rendah, tetapi tetap realistis bagi dunia usaha,” jelas Yassierli.
Dalam rapat koordinasi dengan instansi terkait, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengungkapkan bahwa kenaikan UMP tahun depan akan didasarkan pada indeks alpha, yang diatur pemerintah pusat dengan rentang nilai antara 0,2 hingga 0,8.
Indeks ini lebih tinggi dibandingkan rentang tahun sebelumnya, yang berada di kisaran 0,1 hingga 0,3.
Dengan demikian, UMP Jakarta yang saat ini tercatat sebesar Rp5.067.381, dan diperkirakan akan mengalami kenaikan signifikan.
Selain itu, pemerintah memperkenalkan rumus baru untuk menghitung UMP berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, yaitu:
UMP = Inflasi + (α x Pertumbuhan Ekonomi)
Per Oktober 2024, inflasi tercatat sebesar 1,71%, sementara pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal ketiga mencapai 4,95%.
Namun, kalangan buruh menolak usulan rumus ini, mereka mengusulkan nilai alpha tetap berada di kisaran 1,0 hingga 1,2 tanpa pengecualian, terlepas dari jenis industri yang ada.
Menko Polkam, Budi Gunawan, turut mengingatkan bahwa kenaikan UMP, meskipun penting untuk meningkatkan kesejahteraan, perlu dilakukan dengan cermat.
“Kenaikan yang terlalu tinggi berisiko mengurangi daya serap tenaga kerja dan mendorong perusahaan untuk beralih ke sektor nonformal,” ujarnya.
Pengumuman resmi terkait besaran UMP 2025 dijadwalkan keluar paling lambat pada 21 November 2024, sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan diumumkan pada 30 November 2024.
Proses penetapan ini melibatkan serikat pekerja dan berbagai pemangku kepentingan.
Kenaikan UMP 2025 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Namun, tantangan dalam menentukan besaran kenaikan yang seimbang tetap menjadi fokus utama pemerintah.
(HR)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel