Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Dugaan Suap dalam Vonis Bebas Putranya

Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Dugaan Suap dalam Vonis Bebas Putranya (foto: dok.istimewa)

TOPSUMBAR – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera.

Informasi ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, pada konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Senin (4/11/2024).

Dilansir dari detik, penetapan tersangka terhadap Meirizka Widjaja dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi.

Bacaan Lainnya

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan MW alias Meirizka Widjaja sebagai tersangka dalam kasus suap ini,” ujar Abdul Qohar dikutip pada Selasa (5/11/2024).

Menurutnya, pemeriksaan terhadap Meirizka berlangsung pada Senin siang di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dalam upaya penyidik menggali lebih dalam dugaan keterlibatannya dalam perkara ini.

Lima Tersangka dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kasus suap ini berhubungan dengan putusan bebas yang diterima Ronald Tannur dari dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera, kekasihnya.

Pasca putusan tersebut, Ronald kembali ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Sidoarjo pada Minggu (27/10/2024).

Selain Meirizka, lima orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Tersangka lain adalah Lisa Rahmat, pengacara Ronald, serta Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, yang diduga berperan sebagai perantara kasus.

Pertemuan dan Aliran Dana Suap

Penyelidikan mengungkapkan bahwa Meirizka Widjaja bertemu dengan Lisa Rahmat pada dua kesempatan: 5 Oktober 2023 di sebuah kafe dan 6 Oktober 2023 di kantor Lisa.

Pertemuan tersebut membahas tambahan biaya yang diperlukan dalam proses hukum Ronald.

Menurut penyidik, Lisa Rahmat kemudian menghubungi Zarof Ricar agar bisa mengenalkan dirinya dengan majelis hakim yang menangani kasus tersebut.

Dalam proses ini, Meirizka menyerahkan dana sebesar Rp1,5 miliar secara bertahap kepada Lisa Rahmat untuk kepentingan kasus Ronald.

Di samping itu, Lisa juga menalangi biaya perkara sebesar Rp2 miliar untuk memenuhi permintaan dari majelis hakim yang mengurus kasus ini, sehingga total dana mencapai Rp3,5 miliar.

Pasal yang Disangkakan dan Tindakan Penahanan

Meirizka Widjaja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai tindak lanjut, penyidik Kejagung menahan Meirizka selama 20 hari di Rutan Kelas I Surabaya, Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Penyidik Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus ini dan memeriksa pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam upaya suap dalam proses peradilan Ronald Tannur.

“Kami akan terus mengusut keterlibatan pihak lain yang berperan dalam perkara ini,” tegas Abdul Qohar.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait