Kajian Jumat Oleh : Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M. Kn
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْه ُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سيدنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اما بعـد
قال الله تعالى: اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.
Pembaca TOP SUMBAR yang dirahmati Allah SWT.
Marilah kita selalu ingat dan berzikir dalam segala keadaan karena Roh untuk bekal hidup adalah TITIPAN ALLAH pada tubuh, ketika roh diambil maka tubuh akan tak ada harga dan nilai sama sekali karenanya DIKUBURKAN, sebab jika roh hilang dari badan maka TUBUH AKAN MEMBUSUK dan melebur dengan tanah.
Selawat dan salam pada nabi kita kekasih Allah SWT, semoga kita diberi safaat dan pertolongan didunia dan akhirat.
Pada kajian kali ini kita akan membahas tentang HUKUM JUAL BELI SUARA dalam pilkada serentak dan adanya potensi TIPU DAYA SETAN yang menyusup ke dalam TUBUH MANUSIA.
Hal ini diterangkan dalam suatu kisah dalam hadist dari Shofiyah binti Huyay, ia berkata, “Pernah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang beri’tikaf, lalu aku mendatangi beliau. Aku mengunjunginya di malam hari. Aku pun bercakap-cakap dengannya. Kemudian aku ingin pulang dan beliau berdiri lalu mengantarku. Kala itu rumah Shofiyah di tempat Usamah bin Zaid. Tiba-tiba ada dua orang Anshar lewat. Ketika keduanya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka mempercepat langkah kakinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan, “Pelan-pelanlah, sesungguhnya wanita itu adalah Shofiyah binti Huyay.” Keduanya berkata, “Subhanallah, wahai Rasulullah.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “SESUNGGUHNYA SETAN MENYUSUP DALAM DIRI MANUSIA MELALUI ALIRAN DARAH. AKU KHAWATIR SEKIRANYA SETAN ITU MENYUSUPKAN KEJELEKAN DALAM HATI KALIAN BERDUA.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 3281 dan Muslim no. 2175).
Potensi penyusupan setan itu terbuka lebar ketika manusia pada saat PILKADA SERENTAK se Indonesia melakukan transaksi politik, tidak kenal siang atau malam terus terjadi selama masa kampanye sampai pada saat pencoblosan yang sering dikenal dengan adanya SERANGAN FAJAR dalam bahasa yang sering digunakan, yaitu sejenis BAGI BAGI UANG DIPAGI HARI sebelum pencoblosan.
Menurut https://kompaspedia.kompas.id bahwa Pilkada adalah bagian tak terpisahkan dari pelaksanaan otonomi daerah yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Tepatnya 27 November 2024, perhatian beralih ke Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilaksanakan secara serentak untuk memilih Bupati, Walikota, dan Gubernur.
Pilkada 2024 diikuti oleh 1.556 pasangan kandidat kepala daerah di berbagai tingkat pemerintahan, terdiri dari: 103 pasang calon gubernur-wakil gubernur di 37 provinsi, 1.168 pasang calon bupati dan wakil bupati di 415 kabupaten, 284 pasang calon wali kota dan wakil wali kota di 93 kota seluruh Indononesia.
Sedangkan jumlah Kabupaten dan Kota se Indonesia adalah 514, menurut https://nasional.kompas.com berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terbaru tahun 2023 terdapat 416 Kabupaten dan 98 Kota di Indonesia.
Provinsi dengan kota dan kabupaten terbanyak adalah Jawa Timur dengan 29 kabupaten dan 9 kota. dan jumlah provinsi menurut https://indonesiabaik.id adalah 38, maka Calon kepala daerah yang akan terpilih dari 1.556 pasangan (3.112 orang) calon adalah 552 pasangan (1.104 orang), dan akan ada 2.008 yang akan kalah dan tidak terpilih.
Dengan KECILNYA PELUANG TERPILIH dan besarnya potensi kalah, maka kontestan pemilu akan melakukan BERBAGAI CARA UNTUK BISA MENANG, termasuk bagi bagi uang atau MONEY POLITIC.
HUKUM MONEY POLITIC TERGOLONG PADA RISYWAH YANG MEMUAT UNSUR GHULUL ( UANG KHIANAT) DAN GHARAR (MENGUNDI NASIB) MENURUT ISLAM
Dalam suatu tulisan yang dimuat https://shariajournals-uinjambi.ac.id M Hasbi Umar dalam tulisannya berjudul “Hukum Menjual Hak Suara Pada Pemilukada Dalam Perspektif Fiqh Siyasi Sunni”, menyebutkan bahwa Praktek “money politic” telah terjadi di banyak daerah dengan cara membajak hak pilih warga untuk kepentingan pemenangan kandidat.
Praktek “money politic” dapat terjadi selama kampanye dan sebelum pemungutan suara dan Kerugian nyata “money politic” adalah hilangnya martabat hak suara warga negara. Hak suara hanya akan menjadi komoditas politik di tengah persaingan antar kandidat. Kedaulatan rakyat menjadi tidak berarti karena uang telah dimainkan di mana selanjutnya akan merugikan mereka.
Sebuah posisi yang diperoleh dengan modal besar menjadi pembenaran untuk mendapatkan kembali modal apabila telah menduduki jabatan politik. Penipuan di Pemilu tidak hanya salah secara moral, tetapi bentuk pelanggaran hukum. Praktek jual beli suara di Pemilukada diklasifikasikan sebagai RISYWAH YANG SANGAT DILARANG DALAM ISLAM.
Selain itu Dr. H. Tirtayasa, S.Ag., M.A., C.NLP., C.LCWP. dalam https://www.gebraknews.co.id/ menulis dengan judul “Jual Beli Suara dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia”, berpendapat bahwa jual beli suara merusak esensi dari pemilihan yang bebas dan adil.
Dalam perspektif hukum Islam, jual beli suara tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran hukum, tetapi juga sebagai dosa besar yang dapat mengundang murka Allah.
GHULUL berarti mengambil sesuatu secara tidak sah dari tempat yang seharusnya dengan cara-cara KHIANAT dalam penggunakan hak dan kewajiban sebagai penyelenggra dan pemilih pada PILKADA, Dan dalam konteks jual beli suara, terdapat UNSUR GHARAR karena berpotensi adanya ketidakpastian atau ketidakjelasan dalam transaksi yang dapat merugikan salah satu pihak. karena PIHAK YANG MENJUAL SUARA TIDAK MEMILIKI KONTROL PENUH ATAS HASIL AKHIR DARI SUARA YANG DIJUALNYA, sehingga terjadi ketidakpastian yang dapat merugikan masyarakat secara keseluruhan yaitu TERPILIHNYA PEMIMPIN KARENA MAMPU MEMBELI SUARA SEJUMLAH KUOTA PEMENANGAN AGAR TERPILIH.
Padahal Allah sudah MENGINGATKAN jangan melakukan perbuatan zolim dalam menggunakan dan mendapatkan harta, dalam kasus jual beli suara si CALON PEMILIK UANG telah salah menggunakan uangnya dan PEMILIH telah salah menggunakan HAK PILIHNYA karena satu hak pilih yang dijual belikan maka UANG TERSEBUT BENTUKNYA HALAL TAPI CARANYA HARAM.
Sebagaimana firman Allah SWT: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui,” (Q.S. 2:188)
HUKUM JUAL BELI SUARA DALAM HUKUM POSITIF
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Pasal 73 UU Pilkada mengatur bahwa “Setiap pasangan calon atau tim kampanye yang terbukti melakukan politik uang dapat dikenakan sanksi berupa PEMBATALAN SEBAGAI PESERTA PEMILU, baik oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) maupun oleh Mahkamah Konstitusi.
Dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu juga memiliki peraturan yang memperkuat larangan politik uang yaitu Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, misalnya, menetapkan bahwa segala bentuk pemberian uang atau barang kepada pemilih dengan tujuan mempengaruhi pilihan mereka adalah tindakan yang dilarang dan dapat dikenai sanksi administratif atau pidana (Peraturan KPU, 2018).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga memiliki wewenang untuk mengawasi dan menindak pelanggaran terkait politik uang. Bawaslu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, memiliki mandat untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pemilu, termasuk mengidentifikasi dan menindaklanjuti laporan mengenai politik uang.
Sehingga politik uang atau jual beli suara ini telah MENYERET banyak pihak penyelenggara pemilu untuk IKUT MEMIKUL DOSA POLITIK setiap adanya PILKADA, karena itu apabila perilaku ini dibiarkan TANPA DICEGAH maka akan dianggap sebagai suatu yang benar.
Untuk itu hendaklah setiap orang dan lembaga MENCEGAH tindakan politik uang agar menghasilkan PEMIMPIN YANG BERKUALITAS BAIK SECARA KEILMUAN DAN PENGALAMAN SERTA INTEGRITAS MENJADI PEMIMPIN.
Hal ini menjadi perhatian serius Rasulullah SAW sebagaimana diriwayatkan, “Ya Allah, siapa yang mengemban tugas mengurusi umatku kemudian dia menyusahkan mereka, maka susahkanlah dia. Siapa yang mengemban tugas mengurusi umatku dan memudahkan mereka, maka mudahkanlah dia.” (HR Muslim).
PERAN TIPU DAYA SETAN DALAM PRAKTIK JUAL BELI SUARA SAAT PILKADA
Kisah tipu daya setan ini telah diawali sejak di dalam syorga, dengan tertipunya nenek moyang manusia yaitu Nabi Adam AS, sebagaimana disebutkan dalam alquran: “Maka setan menggoda mereka berdua untuk menampakkan kepada keduanya apa yang tertutup dari mereka, yaitu auratnya, dan setan berkata, “Tuhan kamu tidak melarangmu dari mendekati pohon ini, melainkan supaya kamu berdua tidak menjadi malaikat atau tidak menjadi orang yang kekal (dalam surga)”. Dan dia (setan) bersumpah kepada keduanya, “Sesungguhnya saya adalah termasuk orang yang memberi nasihat kepada kamu berdua,’ maka setan membujuk keduanya dengan tipu daya.” [Al-A’râf/7:20-22].
Dan dikisahkan dalam alquran surah al-A’raf ayat 16-17, yang artinya, “Karena Engkau telah menghukumi kami sesat, maka sungguh aku akan menghalangi manusia dari jalan-Mu yang lurus. Kemudian akan aku datangi dari arah depan mereka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan dari mereka bersyukur (taat)”.
KEHADIRAN SETAN MENJELMA KEPADA TUBUH MANUSIA YANG MEMBERIKAN NASEHAT DAN MENGGIRING UNTUK MENJADI PEMIMPIN
Jelmaan itu akan terlihat seperti dalam alquran: “Maukah aku tunjukan kepada kalian berdua, kepada pohon khuldi dan kerajaan yang tidak akan punah”. (QS. Thaha: 120).
Yaitu dengan cara MENJANJIKAN JABATAN DAN AKAN MENANG, bahkan melakukan perbuatan dosa untuk mencapai kemenangan tersebut sebagaimana Allah firmankan: “Iblis berkata, “Ya Rabb-ku, oleh sebab Engkau telah memutuskan bahwa aku sesat, pasti aku akan menjadikan mereka memandang baik (perbuatan maksiat) di muka bumi, dan pasti aku akan menyesatkan mereka semuanya, kecuali hamba-hamba-Mu yang ikhlash di antara mereka.” [Al-Hijr/15:39-40] dan “Iblis menjawab, “Demi kekuasaan-Mu, aku akan menyesatkan mereka semuanya, kecuali hamba-hamba-Mu yang mukhlis di antara mereka.” [Shâd/38:82-83].
Dan “Sesungguhnya setan itu tidak ada kekuasannya atas orang-orang yang beriman dan bertawakkal kepada Rabb-nya. Sesungguhnya kekuasaannya (setan) hanyalah atas ORANG-ORANG YANG MENGAMBILNYA JADI PEMIMPIN DAN ATAS ORANG-ORANG YANG MEMPERSEKUTUKANNYA DENGAN ALLAH”. [An Nahl : 99, 100].
TEMPAT SETAN DAN PERILAKU MANUSIA YANG DITUNGGANGI SETAN DALAM AKTIVITAS SEHARI-HARI
Pertama
DIRUMAH YANG TIDAK ADA DIDIRIKAN SALAT DAN MEMBACA ALQURAN KARENA SAMA DENGAN KUBURAN (tempat tidur dan istirahat)
Sebagaimana hadist Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, janganlah kamu menjadikan rumah-rumah kamu sebagai kuburan. Sesungguhnya setan lari dari rumah yang dibacakan surat Al Baqarah di dalamnya”. (HR Muslim).
Kedua
MENGALIR DALAM TUBUH ORANG YANG TIDAK ADA DZIKIR KEPADA ALLAH SWT
Dari Al-Harits Al-Asy’ari, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah memerintahkan ……… seorang hamba tidak akan dapat melindungi dirinya dari setan, kecuali dengan dzikrullah”. (HR Ahmad).
Ketiga
SETAN MENGAJAK JALAN KEBURUKAN YANG MENJADI PERILAKU PENDUDUK NERAKA
“Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu, maka jadikanlah ia musuh(mu), karena sesungguhnya setan-setan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala”. (Fathir : 5, ).
Keempat
BERTINDAK BOROS (menghambur hamburkan uang untuk pillkada) DAN MELAKUKAN PERBUATAN SIA-SIA/ MUBAZIR DALAM KEHIDUPAN
“Dan janganlah kamu melakukan perbuatan mubadzir, sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya”. (QS. Al-Isro :26-27).
Kelima
MEMBIASAKAN DIRI MAKAN DAN MINUM DENGAN TANGAN KIRI
Dari Abdullah bin Umar, Nabi sallahu ‘alaihi wasallah bersabda: “Janganlah salah seorang diantara kalian makan dan minum dengan tangan kirinya, sesungguhnya setan makan dan minum dengan tangan kirinya”. (HR. Tirmidzi).
Keenam
BERISIKAP SUKA TERGESA-GESA ATAU TERBURU-BURU DALAM SUATU URUSAN
Dari Sahl bin Said, Rosulullah bersabda: “Tergesa-gesa itu dari perbuatan setan”. (HR. Tirmidzi).
TRANSAKSI JUAL BELI SUARA UANGNYA TIDAK BERKAH DAN HARAM
Sebagaimana dijelaskan dalam hadist Dari Hakim bin Hizam r.a., ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, “Penjual dan pembeli masih dalam khiyar (memilih antara membeli atau tidak), selama mereka berdua belum pisah, atau beliau bersabda, sampai mereka berdua pisah. Jika mereka jujur dan saling menjelaskan, maka diberkahilah untuk keduanya dalam transaksi mereka. Jika mereka menyembunyikan dan berbohong, maka keberkahan transaksi mereka sirna.” (H.R. Al-Bukhari).
Dalam https://www.detik.com disebutkan bahwa “Politik uang termasuk mahar politik dan memberikan imbalan dalam bentuk apa pun adalah haram,” dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan Surat Nomor Kep-92/DP-MUI/XII/2023 melarang dan menyerukan masyarakat Indonesia untuk menolak praktik politik transaksional, politik uang, manipulasi suara, dan jualbeli suara. Dan Menurut UU nomor 3 Tahun 1999 tentang pemilihan presiden, politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye.
Maka dengan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa perbuatan jual beli suara yang sudah menjadi budaya setiap adanya pemilu harus dihentikan dengan tahapan:
Pertama
Seleksi anggota KPU dan BAWASLU harus lulus uji kelayakan dan pacta integritas tidak akan melakukan dan menolak praktik Politik uang disemua tingkatan.
Kedua
Setiap calon yang menjadi pemimpin baik sebagai calon Presiden dan wakil, calon kepala daerah dan wakil, calon kepala desa dan calon anggota DPR, DPRD dan DPD lulus uji kelayakan dan membuat pacta integritas.
Ketiga
Publikasi dan sosialisasi serta pengawasan dari penyelenggara pemilu atas temuan praktik jual beli suara harus diproses dan diberikan efek jera proses hukum agar tidak mengulangi lagi.
Akibat dari jual beli suara tersebut adalah UANG JUAL BELI SUARA TIDAK BERKAH DAN TIDAK HALAL ( HARAM) untuk menjadi REZEKI MUSIMAN menghidupi keluarga karena tergolong Risywah, Ghulul, Gharar dan Suap kesemuanya mendapatkan LAKNAT dari Allah SWT.
Sebagaimana hadist Dari Tsaubân, dia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantaranya, yaitu orang yang menghubungkan keduanya (Timses) (HR. Ahmad).
Akibatnya pemimpin yang terpilih karena transaksi jual beli suara akan diHANTUI DAN DIHINGGAPI PENYAKIT KHIANAT karena perolehan jabatan dengan cara jual beli suara adalah bentuk perbuatan Khianat kepada Allah dan kebenaran, dan berpotensi menghalalkan cara-cara ghulul dalam menjalankan jabatan dan juga para PERANTARA POLITIK UANG (TIMSES) yang setiap tahun menjadi pekerjaan musiman, dan saatnya membersihkan diri dari dosa-dosa politik dan beralihlah ke cara-cara yang HALAL dan sah.
NUUN WALQOLAMI WAMA YASTHURUN.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
(Sukabumi, Jumat, 29 November 2024)
Penulis merupakan seorang pendakwah, dosen, penulis buku dan praktisi hukum