Dukung Program Asta Cita Prabowo-Gibran, Polri Berhasil Ungkap Berton-Ton Narkoba dan Jaringan Internasional

Dukung Program Asta Cita Prabowo-Gibran, Polri Berhasil Ungkap Berton-Ton Narkoba dan Jaringan Internasional

TOPSUMBAR – Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus narkoba berskala besar dalam operasi bersama yang dilaksanakan selama September hingga Oktober 2024.

Operasi ini, yang merupakan bentuk dukungan terhadap Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya program ke-7 yang fokus pada pemberantasan narkoba, judi, dan penyelundupan, berhasil menyita berton-ton narkoba dari berbagai jenis.

“Dalam program prioritas keempat pemerintah, kami diinstruksikan untuk menutup seluruh celah yang memungkinkan masuknya narkoba ke Indonesia,” ungkap Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Bacaan Lainnya

Komjen Wahyu menjelaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan pentingnya pemberantasan narkoba dari hulu hingga hilir secara menyeluruh.

“Kami mengimplementasikan strategi pemberantasan komprehensif mulai dari sisi supply hingga demand, agar upaya pemberantasan ini dapat berjalan maksimal,” tambah Wahyu.

Operasi gabungan yang melibatkan Bareskrim Polri, Polda di seluruh Indonesia, dan beberapa instansi terkait seperti Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), PPATK, dan Ditjen Bea Cukai ini berhasil mengungkap 80 kasus narkoba, termasuk tiga jaringan internasional.

“Kami mengidentifikasi jaringan FP yang beroperasi di 14 provinsi, jaringan HS di 5 provinsi, serta jaringan H yang dikendalikan oleh tiga saudara di Provinsi Jambi,” ujar Wahyu.

Dalam operasi tersebut, Polri menetapkan 136 tersangka dan menyita berbagai barang bukti, di antaranya sabu seberat 1,7 ton, ganja 1,12 ton, ekstasi sebanyak 357.731 butir, kokain 2,5 kilogram, serta tembakau sintetis dan hasish dengan total berat puluhan kilogram.

Total barang bukti narkoba yang disita diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 6 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Selain penindakan hukum, PPATK juga melakukan analisis keuangan terhadap jaringan narkoba tersebut.

Berdasarkan hasil analisis, perputaran uang dalam jaringan narkoba ini mencapai Rp59,2 triliun.

Dalam upaya memberikan efek jera, Polri menyita aset para bandar narkoba senilai Rp869,7 miliar melalui penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kami menerapkan TPPU agar dapat merampas aset para pelaku untuk memberikan efek jera,” tegas Komjen Wahyu.

Sebagai bagian dari perlindungan masyarakat, khususnya generasi muda, Wahyu menegaskan bahwa Polri siap menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkoba, termasuk oknum aparat penegak hukum.

“Jika ada oknum yang terlibat, mereka akan diproses melalui peradilan pidana dan kode etik tanpa terkecuali,” tambahnya.

Selain penegakan hukum, Wahyu menyoroti pentingnya langkah preventif dengan menggalakkan program kampung bebas narkoba.

“Kami berupaya untuk berkolaborasi dengan masyarakat dalam mewujudkan kampung bebas narkoba agar tercipta daya tangkal di lingkungan sekitar,” tutupnya.

Operasi masif ini diharapkan mampu memperkuat upaya pemberantasan narkoba dan mencegah peredarannya di seluruh penjuru Indonesia, mendukung visi besar Indonesia Emas 2045.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait