Dua Pelaku Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi Diamankan di Bandara Soekarno-Hatta

Dua Pelaku Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi Diamankan di Bandara Soekarno-Hatta

TOPSUMBAR – Kepolisian kembali mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan perjudian online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kedua tersangka, berinisial MN dan DM, dibawa oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu malam (10/11/2024).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan terhadap 15 tersangka yang telah lebih dulu ditahan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keterangan para tersangka sebelumnya, MN dan A dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pada 9 November 2024, tim berhasil menangkap DPO berinisial MN. Dari penangkapan ini, dilakukan pengembangan hingga teridentifikasi satu tersangka lainnya, DM,” ujar Wira.

Menurut Wira, tersangka MN berperan sebagai penghubung antara bandar judi online dan para oknum di Komdigi.

“MN ini adalah penghubung yang bertugas menyetorkan uang dan memberikan daftar website untuk dijaga agar tidak di blokir,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka DM diduga membantu MN menampung dana hasil perjudian online tersebut.

Dari kedua tersangka, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp300 juta dan dana sebesar Rp2,8 miliar yang telah dibekukan dari rekening tersangka.

Kedua tersangka kini berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Wira menegaskan bahwa pengusutan kasus ini mencerminkan komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan wewenang, terutama yang melibatkan oknum pemerintah.

“Polri berkomitmen mengusut tuntas siapa pun yang terlibat dalam kasus ini. Kami berharap dukungan dari masyarakat agar proses ini dapat berjalan lancar,” tambah Wira.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal tindak pidana pencucian uang.

“Kami akan menerapkan pasal pencucian uang terhadap para pelaku judi online ini sebagai langkah tegas,” tandasnya.

(Riko)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait