TOPSUMBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat terus mengupayakan optimalisasi penyusunan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2025 serta Rencana Kerja Jangka Panjang Tahun 2025-2029.
Dalam rangka memastikan penyusunan Renja sesuai regulasi, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumbar melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (18/11/2024), di Jakarta.
Ketua rombongan, Irsyad Safar, yang juga anggota Bamus DPRD Sumbar, menjelaskan bahwa konsultasi ini dilakukan untuk menyelaraskan Renja DPRD dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan tidak ada masalah hukum di kemudian hari.
“Karena sifat penyusunan Renja kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, konsultasi ini menjadi sangat penting. Kami ingin memastikan semuanya sesuai aturan, terutama karena DPRD Sumbar periode 2024-2029 baru saja dilantik,” ungkap Irsyad.
Irsyad menjelaskan, berbeda dari biasanya, Renja kali ini harus disusun setelah penetapan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Penggunaan Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Hal ini terjadi karena DPRD periode baru dilantik setelah penetapan KUA-PPAS, bukan sebelum itu.
“Situasi ini tidak hanya terjadi di Sumbar, tetapi juga di berbagai daerah lain di Indonesia,” tambahnya.
Dalam pertemuan dengan Direktorat Jenderal Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri, beberapa isu strategis dibahas, antara lain terkait visi dan misi Renja, pagu anggaran, serta rencana penyusunan dan penetapan rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Kemendagri menegaskan bahwa Renja DPRD tidak memerlukan visi dan misi seperti halnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) karena sifatnya berbeda.
Selain itu, pagu anggaran harus memenuhi seluruh kebutuhan program yang telah direncanakan.
Renja 2025 juga akan mencakup rencana penyusunan dan penetapan Ranperda.
Saat ini, Bapemperda DPRD Sumbar sedang menyusun daftar Ranperda yang akan menjadi prioritas pada tahun 2025.
Irsyad menekankan bahwa Renja ini akan diselaraskan dengan tugas dan fungsi seluruh alat kelengkapan dewan (AKD), seperti Komisi I hingga V, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Bapemperda, serta Badan Kehormatan.
Renja 2025 dan Renja 2025-2029 dijadwalkan akan disahkan pada 28 November 2024, bersamaan dengan penetapan Propemperda.
Sebelumnya, pembahasan Renja ini juga akan menjadi bagian dari persiapan pengesahan APBD Sumbar Tahun 2025 yang direncanakan pada akhir November.
“Dengan pembahasan yang matang, kami optimistis Renja dan Propemperda ini akan menjadi panduan yang komprehensif bagi DPRD Sumbar ke depan,” pungkas Irsyad.
(HT)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel