TOPSUMBAR – Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan tindakan penyegelan terhadap beberapa bangunan yang belum memiliki izin atau melanggar ketentuan tata kota, Selasa (5/11/2024).
Langkah ini diambil untuk mencegah penataan kota yang semrawut serta menghindari terbentuknya kawasan pemukiman kumuh.
Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, ST, M.Si, memimpin apel sebelum pelaksanaan penyegelan terhadap delapan bangunan yang tersebar di tiga kecamatan.
Dalam arahannya, Muslim menekankan bahwa penertiban ini penting untuk memastikan bahwa setiap pembangunan di Payakumbuh mematuhi peraturan tata kota yang ada.
“Penyegelan ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang tertata dan sehat, serta mencegah munculnya pemukiman yang tidak beraturan,” ujar Muslim.
Dari delapan bangunan yang disegel, lima di antaranya berada di Kecamatan Payakumbuh Barat, termasuk dua kedai, satu gudang, satu ruko, dan satu klinik.
Di Kecamatan Payakumbuh Selatan, satu kedai dan satu ruko turut disegel.
Sementara itu, sebuah rumah tinggal yang belum memiliki izin juga menjadi sasaran penertiban di Kecamatan Payakumbuh Timur.
Dalam kegiatan ini, tim penyegelan terdiri dari berbagai instansi, termasuk bidang tata ruang Dinas PUPR, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta aparat TNI dan Polri.
Kolaborasi antarlembaga ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pemilik bangunan lain agar segera mengurus izin sesuai ketentuan.
(TON)
Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel