Digelar Hari Ini, Cek Jadwal dan Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024

Digelar Hari Ini, Cek Jadwal dan Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024 (Foto: dok.istimewa)

TOPSUMBAR – Hari ini, Rabu, 27 November 2024, menjadi momen bersejarah bagi Indonesia dengan digelarnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

Pemilih di seluruh Indonesia akan menentukan kepala daerah mereka, mulai dari gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, hingga wali kota dan wakil wali kota untuk masa jabatan lima tahun ke depan.

Sebelum sobat memasuki bilik pemungutan suara, simak yuk panduan lengkap jadwal, tata cara mencoblos, dan ketentuan penting lainnya agar tidak bingung.

Bacaan Lainnya

Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024

Pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan serentak pada:

  • Hari, tanggal: Rabu, 27 November 2024
  • Waktu: Pukul 07.00–13.00 waktu setempat
  • Lokasi: TPS di masing-masing wilayah pemilihan

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024, pemilih terdiri dari tiga kategori:

  1. Daftar Pemilih Tetap (DPT): Pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar resmi.
  2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb): Pemilih terdaftar dalam DPT, tetapi harus memilih di TPS lain karena alasan tertentu.
  3. Daftar Pemilih Khusus (DPK): Pemilih yang tidak terdaftar di DPT, namun memenuhi syarat sebagai pemilih dan dilayani pada hari pemungutan suara.

Waktu Pemungutan Suara Berdasarkan Kategori Pemilih

  • DPT: 07.00–13.00 WIB
  • DPTb: 11.00–13.00 WIB
  • DPK: 12.00–13.00 WIB

Tata Cara Mencoblos Pilkada 2024

Dilansir dari Detik, Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan pemilih saat berada di TPS:

  1. Datang ke TPS sesuai jadwal.
  2. Serahkan formulir pemilihan dan e-KTP kepada petugas KPPS.
  3. Isi daftar hadir.
  4. Tunggu hingga nama Sobat dipanggil.
  5. Setelah dipanggil, Sobat akan menerima surat suara.
    Periksa surat suara untuk memastikan:
    – Ditandatangani ketua KPPS.
    – Tidak rusak.
    – Belum tercoblos.
  6. Masuk ke bilik suara untuk mencoblos, dengan ketentuan:
    – Gunakan paku yang tersedia.
    – Coblos hanya sekali pada kolom foto, nomor urut, atau nama pasangan calon.
    – Tidak diperbolehkan merekam proses pencoblosan.
  7. Lipat surat suara dan masukkan ke kotak suara sesuai jenisnya:
    – Merah Maroon: Surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
    – Biru Muda: Surat suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati.
    – Hijau Toska: Surat suara untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
  8. Celupkan salah satu jari ke tinta sebagai tanda telah memilih.

Ketentuan Penggantian Surat Suara

Jika surat suara rusak atau terjadi kesalahan dalam pencoblosan, pemilih berhak meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS, sesuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2024.

Ketentuannya adalah:

  1. Surat suara yang rusak atau keliru akan dicatat dalam berita acara.
  2. Penggantian hanya dapat dilakukan satu kali.
  3. Surat suara pengganti diambil dari cadangan yang disiapkan di TPS.

Surat suara cadangan juga dapat digunakan untuk melayani pemilih pindahan (DPTb) dan pemilih tambahan (DPK).

Dalam kasus kekurangan surat suara cadangan, surat suara lain yang masih tersedia dapat digunakan dengan catatan dalam berita acara.

Pilkada 2024 menjadi momentum penting dalam menentukan arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.

Partisipasi masyarakat sangat diharapkan agar proses demokrasi ini berjalan lancar, adil, dan transparan.
Jangan lupa untuk mempersiapkan diri dan datang ke TPS sesuai jadwal untuk memberikan suara Sobat!

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Pos terkait